AS denda Panasonic dan Sanyo USD56,5 juta

Jum'at, 19 Juli 2013 - 09:50 WIB
AS denda Panasonic dan...
AS denda Panasonic dan Sanyo USD56,5 juta
A A A
Sindonews.com - Dua perusahaan elektronik Jepang, Panasonic dan Sanyo masing-masing telah mengaku bersalah atas penetapan harga yang melibatkan suku cadang mobil dan sel baterai. Departemen Kehakiman AS mengatakan, mereka menyetujui membayar denda sebesar USD56,5 juta.

Perusahaan Korea Selatan, LG Chem LTD juga mengaku bersalah dan akan membayar denda lebih dari USD1 juta dalam menetapkan harga baterai.

Tiga tuduhan kejahatan diajukan terhadap Panasonic, antara September 2003 dan Februari 2010, yang berpartisipasi dalam konspirasi memperbaiki, menstabilkan dan mempertahankan harga peralatan mobil.

Menurut Departemen Kehakiman, penetapan harga untuk bagian seperti switch roda kemudi dan sensor sudut kemudi yang dijual kepada raksasa otomotif Jepang, Toyota di Amerika Serikat dan tempat lain.

Mulai 1998, perusahaan juga terlibat dalam penetapan harga untuk otomotif HID ballast - sebuah perangkat yang mengatur tegangan untuk lampu mobil - dijual kepada Honda, Mazda dan Nissan. Panasonic akan membayar denda atas keterlibatan konspirasi tersebut sebesar USD45,8 juta.

"Bersama Panasonic, 11 perusahaan dan 15 eksekutif telah mengaku bersalah atau setuju mengaku bersalah dan telah setuju membayar denda total lebih dari USD874 juta, sebagai akibat dari bagian penyelidikan pada mobil," kata Depertemen Kehakiman AS dalam pernyataannya, seperti dilansir dari AFP, Jumat (19/7/2013).

Kasus terpisah yang dialami Sanyo dan LG Chem adalah pada sel baterai silinder lithium ion yang digunakan dalam notebook-komputer dari sekitar April 2007 sampai September 2008.

Kedua perusahaan, telah sepakat dalam pertemuan dan percakapan mengatur harga baterai isi ulang pada tingkat yang telah ditentukan.

"SANYO, LG Chem dan rekan-konspirator berkumpul bertukar informasi untuk tujuan monitoring serta menegakkan kepatuhan terhadap harga yang disepakati serta mengambil langkah-langkah untuk menyembunyikan konspirasi," tandas Departemen Kehakiman.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0876 seconds (0.1#10.140)