Transaksi keuangan di pelabuhan wajib gunakan rupiah
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah akan menertibkan penggunaan mata uang rupiah dalam transaksi keuangan yang terjadi di semua pelabuhan Indonesia.
Hal ini berdasarkan kesepakatan hasil rapat koordinasi (rakor) pemerintah dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di gedung Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (19/7/2013).
"Selama ini kebanyakan pakai dolar AS. Sekarang penggunaan mata uang ini akan ditertibkan," ujar Menteri Perindustrian, MS Hidayat dalam kesempatan tersebut.
Tindakan ini sebenarnya didasarkan pada Undang-Undang yang mengharuskan penggunaan mata uang rupiah dalam transaksi keuangan di pelabuhan. Namun, selama ini para pengusaha kurang menaati peraturan tersebut.
"Undang-Undang sendiri sebenarnya sudah mewajibkan penggunaan mata uang rupiah di transaksi pelabuhan. Sekarang, para pengusaha akan diharuskan memakai mata uang rupiah," tuturnya.
Dalam rakor tersebut, penertiban pelabuhan menjadi salah satu topik utama untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berada di atas 6 persen.
Hal ini berdasarkan kesepakatan hasil rapat koordinasi (rakor) pemerintah dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di gedung Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (19/7/2013).
"Selama ini kebanyakan pakai dolar AS. Sekarang penggunaan mata uang ini akan ditertibkan," ujar Menteri Perindustrian, MS Hidayat dalam kesempatan tersebut.
Tindakan ini sebenarnya didasarkan pada Undang-Undang yang mengharuskan penggunaan mata uang rupiah dalam transaksi keuangan di pelabuhan. Namun, selama ini para pengusaha kurang menaati peraturan tersebut.
"Undang-Undang sendiri sebenarnya sudah mewajibkan penggunaan mata uang rupiah di transaksi pelabuhan. Sekarang, para pengusaha akan diharuskan memakai mata uang rupiah," tuturnya.
Dalam rakor tersebut, penertiban pelabuhan menjadi salah satu topik utama untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berada di atas 6 persen.
(izz)