KPPU tak melihat monopoli dalam akuisisi Agung Podomoro
A
A
A
Sindonews.com - Pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan, tidak ada dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat atas pengambilalihan saham PT Bali Perkasasukses dan PT Sumber Air Mas Pratama oleh PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN).
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PP No. 57 Tahun 2010) jo.
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Perkom No.3 Tahun 2012) komisi mengeluarkan Pendapat Nomor A13012.
"Untuk diketahui bahwa Pendapat ini adalah Pendapat ke-55 KPPU terkait Pemberitahuan sejak pemberlakukan PP No. 57 Tahun 2010 ini dan merupakan pendapat ke-11 KPPU ditahun 2013," ujar Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU A. Junaidi, pada keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (21/7/2013).
Nilai aset gabungan antara PT Agung Podomoro Land Tbk dan PT Bali Perkasasukses adalah Rp10,96 triliun, artinya batasan nilai pengambilalihan saham PT Agung Podomoro Land Tbk dan PT Bali Perkasasukses dari nilai aset terpenuhi.
Sedangkan nilai aset gabungan antara PT Agung Podomoro Land Tbk dengan PT Sumber Air Mas Pratama adalah Rp10,81 triliun yang berarti batasan nilai pengambilalihan saham
PT Agung Podomoro Land Tbk dengan PT Sumber Air Mas Pratama dari nilai aset terpenuhi.
Dengan demikian, batasan nilai pengambilalihan saham telah memenuhi batasan (threshold) omzet dan aset minimal dilakukannya penilaian sebagaimana diatur dalam Pasal 5 (2) PP 57/2010.
Pasal tersebut menyatakan bahwa suatu transaksi akuisisi akan diadakan Penilaian apabila, asset gabungan dari transaksi ini melebihi Rp2,5 triliun rupiah dan/atau omzet gabungan melebihi Rp5 triliun.
PT Agung Podomoro Land Tbk mengambilalih 51 persen saham PT Bali Perkasasukses dengan membeli 15,3 ribu lembar saham milik Bugle Press Corporation dengan nilai transaksi sebesar Rp15,3 miliar. Selain itu PT Agung Podomoro Land Tbk mengambilalih 55 persen saham PT Sumber Air Mas Pratama dengan membeli 1.375 lembar saham milik Tommy Kartawinata dengan nilai transaksi sebesar Rp13,75 miliar.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PP No. 57 Tahun 2010) jo.
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Perkom No.3 Tahun 2012) komisi mengeluarkan Pendapat Nomor A13012.
"Untuk diketahui bahwa Pendapat ini adalah Pendapat ke-55 KPPU terkait Pemberitahuan sejak pemberlakukan PP No. 57 Tahun 2010 ini dan merupakan pendapat ke-11 KPPU ditahun 2013," ujar Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU A. Junaidi, pada keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (21/7/2013).
Nilai aset gabungan antara PT Agung Podomoro Land Tbk dan PT Bali Perkasasukses adalah Rp10,96 triliun, artinya batasan nilai pengambilalihan saham PT Agung Podomoro Land Tbk dan PT Bali Perkasasukses dari nilai aset terpenuhi.
Sedangkan nilai aset gabungan antara PT Agung Podomoro Land Tbk dengan PT Sumber Air Mas Pratama adalah Rp10,81 triliun yang berarti batasan nilai pengambilalihan saham
PT Agung Podomoro Land Tbk dengan PT Sumber Air Mas Pratama dari nilai aset terpenuhi.
Dengan demikian, batasan nilai pengambilalihan saham telah memenuhi batasan (threshold) omzet dan aset minimal dilakukannya penilaian sebagaimana diatur dalam Pasal 5 (2) PP 57/2010.
Pasal tersebut menyatakan bahwa suatu transaksi akuisisi akan diadakan Penilaian apabila, asset gabungan dari transaksi ini melebihi Rp2,5 triliun rupiah dan/atau omzet gabungan melebihi Rp5 triliun.
PT Agung Podomoro Land Tbk mengambilalih 51 persen saham PT Bali Perkasasukses dengan membeli 15,3 ribu lembar saham milik Bugle Press Corporation dengan nilai transaksi sebesar Rp15,3 miliar. Selain itu PT Agung Podomoro Land Tbk mengambilalih 55 persen saham PT Sumber Air Mas Pratama dengan membeli 1.375 lembar saham milik Tommy Kartawinata dengan nilai transaksi sebesar Rp13,75 miliar.
(gpr)