Ditjen Pajak mulai sosialisasikan pajak UKM

Selasa, 23 Juli 2013 - 15:09 WIB
Ditjen Pajak mulai sosialisasikan...
Ditjen Pajak mulai sosialisasikan pajak UKM
A A A
Sindonews.com - Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak mulai menyosialisasikan Peraturan Pemerintah No 46/2013 tentang Pajak Penghasilan dari usaha kecil dan menengan dengan menggandeng Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). PP ini akan diberlakukan untuk pengusaha UKM dan pedagang berpenghasilan tidak lebih dari Rp4,8 miliar.

Sosialiasi pertama akan difokuskan dengan menempatkan posko-posko di kawasan Pasar Tanah Abang dan pusat grosir lainnya. Ketua IKPI Sukiatto Oyong mengatakan, PP tersebut lebih menyasar para pengusaha atau UKM yang memilki penghasilan tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun.

Menurutnya, sosialisasi akan dilakukan pertama kali dan berkoordinasi dengan asosiasi pedagang, seperti Asosiasi Pusat Perbelanjaan Indonesia (APBI), Kadin, UKM Centre dan asosiasi lainnya.

"Kami akan pakai networking ini sebagai bentuk sosiasilasi awal," katanya disela-sela sosialiasi PP No 46/2013 di Kantor Pusat Dirjen Pajak dengan IKPI, Selasa (23/7/2013).

Menurutnya, sosialisasi tahap awal dengan memberikan konsultasi gratis kepada para pedagang di Pasar Tanah Abang, Pusat Grosir Mangga Dua dan pusat perbelanjaan lainnya. Sosiasliasi ini diharapkan mendaat target seperti pedagang yang belum memenuhi perpajakan bisa masuk dan diberikan kemudahan sederhana dalam membayar pajak.

Pihaknya akan memberikan pengertian terlebih dahulu dengan PP tersebut dan menjelaskan pedagang atau pengusaha mana saja yang akan masuk dalam kategori PP ini.

"Mereka yang masuk dalam PP ini adalah pengusaha atau pedagang yang memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp4,8 miliar," tegasnya.

Mereka akan dikenakan 1 persen dari penghasilan atau bruto yang didapat. Sosialisasi ini diharapkan akan dilakukan secepatnya mengingat pemberlakuan PP ini dilaksanakan pada 1 Juli.

Kepala Humas IKPI, Susy Suryani menegaskan, PP No 46/2013 ini tidak akan menyulitkan bisnis para pedagang. Menurutnya, dengan edukasi dipastikan tidak akan ada yang dirugikan dan para pengusaha atau pedagang dapat mengerti.

Pihaknya menegaskan, dari hasil survei di lapangan para pedagang memang tidak keberatan dikenakan 1 persen dari hasil pendapatan mereka. Sehingga, diharapkan, pada tahun kedua nanti para pedagang sudah bisa melakukan transaksi pajak sendiri tanpa harus dibantu konsultan. "Kami akan terus melakukan sosialisasi mulai dari Ibu Kota dan daerah-daerah," tuturnya.

Meski demikian, pihaknya belum berani menargetkat berapa hasil pajak dari sosiasilasi ini. Sukiatto mengatakan, baik dengan dilakukannya sosialiasi gratis yang diselenggarakan Dirjen Pajak dengan melibatkan IKPI. "Kita harapkan, pedagang mengerti dan bisa membayar pajak dengan bijak," tukasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0731 seconds (0.1#10.140)