Menhut bantah keluarkan izin pelepasan hutan Papua

Rabu, 24 Juli 2013 - 10:24 WIB
Menhut bantah keluarkan...
Menhut bantah keluarkan izin pelepasan hutan Papua
A A A
Sindonews.com - Menteri Kehutanan (Menhut), Zulkifli Hasan mengaku tidak tahu mengenai pelepasan hutan seluas lebih dari 20 ribu hektar (ha) di Papua kepada Golden Agri Resources (GAR) Ltd, yang merupakan anak usaha Sinar Mas Grup.

"Saya tidak pernah mengeluarkan izin untuk Sinar Mas. Tidak ada izin," kata Zukkifli singkat di Jakarta, Rabu (24/7/2013).

Berdasarkan laporan Greenomics, yang dipublikasi pada 27 Juni 2013 dijelaskan bahwa setelah mendapatkan izin prinsip pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan pada Maret 2011, kelompok usaha Sinar Mas tersebut mengantongi izin pelepasan sebagian kawasan hutan Papua, yang berlokasi di Kabupaten Jayapura seluas 20.143,30 ha pada akhir Juli 2012.

Namun, areal tersebut ternyata masuk ke dalam areal Penundaan Izin Baru pada Hutan Primer dan Lahan Gambut (peta moratorium). Hal itu berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tanggal 20 Mei 2011.

Cara satu-satunya untuk meneruskan proses pelepasan kawasan hutan adalah dengan mengeluarkannya dari peta moratorium, yang secara legal memang dimungkinkan karena telah mendapatkan izin prinsip sebelum diterbitkannya peta moratorium.

“Akhirnya, pada peta moratorium revisi I yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan pada 22 November 2011, calon areal sawit anak usaha GAR tersebut sudah dihapuskan dari areal moratorium,” kata Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian.

Dia menjelaskan, mayoritas hutan Papua yang dilepas untuk ekspansi sawit GAR tersebut masih baik tutupan lahannya, dimana lebih dari 76 persen merupakan areal berhutan.

Bahkan, berdasarkan data shape file peta moratorium hasil interpretasi Kementerian Kehutanan tahun 2000, 2003, 2006, dan 2009, areal tersebut merupakan hutan primer.

“Makanya, relevan mengapa areal tersebut sempat dimasukkan ke dalam peta moratorium,” ujar Elfian.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0786 seconds (0.1#10.140)