Dirugikan pedagang, warga bisa melapor ke BPSK
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Maros, Thamrin Gassing mengatakan, di Maros, Sulawesi Selatan, sudah dibentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), tujuannya melindungi hak-hak konsumen.
Makanya jika ada konsumen yang dirugikan oleh pedagang maka sebaiknya konsumen itu bisa melapor ke serkretariat BPSK yang masih bermarkas di Kantor Dinas Koperasi dan Perdagangan Maros.
"BPSK akan memediasi persoalan itu, agar pihak konsumen yang dirugikan mendapat ganti rugi dari pelakunya," kata Thamrin saat ditemui di kantornya Kamis (25/7/2013).
Meski BPSK sudah berusia setahun di Maros, namun sampai saat ini belum difungsikan semaksimal mungkin. Thamrin mengaku, warga masyarakat Maros secara umum sebagai konsumen belum mengetahui keberadaannya.
"Yang dapat ditangani BPSK adalah pengaduan yang kerugiannya di bawah Rp200 juta, selebihnya kita serahkan ke pengadilan," kata Thamrin.
Diberitakan sebelumnya, Warga diminta waspada ketika berbelanja di pasar menjelang Lebaran Idul Fitri saat ini. Pasalnya ada beberapa kebutuhan rumah tangga dan kebutuhan bahan kue yang batas pemakaiannya telah kadaluarsa.
Dinas Koperasi dan Perdagangan (Koperindag) Maros, Sulawesi Selatan, banyak menemukan bahan makanan dan bahan kue, yang kadaluarsa beredar di pasar dan minimarket.
Makanya jika ada konsumen yang dirugikan oleh pedagang maka sebaiknya konsumen itu bisa melapor ke serkretariat BPSK yang masih bermarkas di Kantor Dinas Koperasi dan Perdagangan Maros.
"BPSK akan memediasi persoalan itu, agar pihak konsumen yang dirugikan mendapat ganti rugi dari pelakunya," kata Thamrin saat ditemui di kantornya Kamis (25/7/2013).
Meski BPSK sudah berusia setahun di Maros, namun sampai saat ini belum difungsikan semaksimal mungkin. Thamrin mengaku, warga masyarakat Maros secara umum sebagai konsumen belum mengetahui keberadaannya.
"Yang dapat ditangani BPSK adalah pengaduan yang kerugiannya di bawah Rp200 juta, selebihnya kita serahkan ke pengadilan," kata Thamrin.
Diberitakan sebelumnya, Warga diminta waspada ketika berbelanja di pasar menjelang Lebaran Idul Fitri saat ini. Pasalnya ada beberapa kebutuhan rumah tangga dan kebutuhan bahan kue yang batas pemakaiannya telah kadaluarsa.
Dinas Koperasi dan Perdagangan (Koperindag) Maros, Sulawesi Selatan, banyak menemukan bahan makanan dan bahan kue, yang kadaluarsa beredar di pasar dan minimarket.
(gpr)