Organda: Tarif angkutan mudik naik maksimal 20%
A
A
A
Sindonews.com - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sulawesi Selatan menoleransi adanya kenaikan tarif angkutan mudik hingga 20 persen dari tarif normal yang diberlakukan.
Sekretaris Organda Sulsel Darwis Rahim mengatakan, kenaikan tersebut wajar mengingat permintaan pasar dengan tingginya lonjakan penumpang yang akan menggunakan transportasi darat.
“Ini tidak melanggar. Perusahaan-perusahaan ini tidak menaikkan tuslah tapi hanya memberlakukan tarif sampai ambang batas tertinggi, yakni hingga 20 persen,” ungkapnya di Makassar, Sabtu (27/7/2013).
Darwis memaparkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP Nomor 41 Tahun 1993, ditentukan tiga jenis tarif. Masing-masing tarif ambang bawah, tarif normal dan ambang batas.
Jika penumpang sepi, maka pengusaha biasa menerapkan ambang bawah untuk menarik penumpang. Begitupula kondisi sebaliknya, jika ramai menerapkan batas tertinggi seperti arus mudik.
Yang salah, menurut dia, jika pengusaha menaikkan tarif di atas ambang batas tertinggi yang sudah ditetapkan. Dia mencontohkan, untuk tarif Makassar-Palopo Rp96 ribu, maka pengusaha bisa menaikkan hingga Rp116 ribu. Sedangkan, Makassar-Soroako Rp132 ribu bisa menaikkan hingga Rp160 ribu.
Untuk tahun ini, kata dia, Organda menyediakan sekitar 6.000 angkutan, yang terdiri atas bus besar untuk angkutan kota dalam provinsi (AKDP) atau angkutan kota antara provinsi (AKAP), bus sedang, bus kecil, angkutan umum lain seperti panther dan angkutan umum seperti pete-pete jurusan Takalar.
Jumlah pemudik diperkirakan akan mulai meningkat pada H-7 dengan kenaikan pengguna transportasi darat sekitar 10-20 persen. Jika tahun lalu, jumlah pemudik mencapai 30 ribu penumpang, maka tahun ini diperkirakan antara 40 ribu-50 ribu penumpang.
Sekretaris Organda Sulsel Darwis Rahim mengatakan, kenaikan tersebut wajar mengingat permintaan pasar dengan tingginya lonjakan penumpang yang akan menggunakan transportasi darat.
“Ini tidak melanggar. Perusahaan-perusahaan ini tidak menaikkan tuslah tapi hanya memberlakukan tarif sampai ambang batas tertinggi, yakni hingga 20 persen,” ungkapnya di Makassar, Sabtu (27/7/2013).
Darwis memaparkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP Nomor 41 Tahun 1993, ditentukan tiga jenis tarif. Masing-masing tarif ambang bawah, tarif normal dan ambang batas.
Jika penumpang sepi, maka pengusaha biasa menerapkan ambang bawah untuk menarik penumpang. Begitupula kondisi sebaliknya, jika ramai menerapkan batas tertinggi seperti arus mudik.
Yang salah, menurut dia, jika pengusaha menaikkan tarif di atas ambang batas tertinggi yang sudah ditetapkan. Dia mencontohkan, untuk tarif Makassar-Palopo Rp96 ribu, maka pengusaha bisa menaikkan hingga Rp116 ribu. Sedangkan, Makassar-Soroako Rp132 ribu bisa menaikkan hingga Rp160 ribu.
Untuk tahun ini, kata dia, Organda menyediakan sekitar 6.000 angkutan, yang terdiri atas bus besar untuk angkutan kota dalam provinsi (AKDP) atau angkutan kota antara provinsi (AKAP), bus sedang, bus kecil, angkutan umum lain seperti panther dan angkutan umum seperti pete-pete jurusan Takalar.
Jumlah pemudik diperkirakan akan mulai meningkat pada H-7 dengan kenaikan pengguna transportasi darat sekitar 10-20 persen. Jika tahun lalu, jumlah pemudik mencapai 30 ribu penumpang, maka tahun ini diperkirakan antara 40 ribu-50 ribu penumpang.
(rna)