Organda: Tarif angkutan mudik naik maksimal 20%

Sabtu, 27 Juli 2013 - 17:22 WIB
Organda: Tarif angkutan...
Organda: Tarif angkutan mudik naik maksimal 20%
A A A
Sindonews.com - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sulawesi Selatan menoleransi adanya kenaikan tarif angkutan mudik hingga 20 persen dari tarif normal yang diberlakukan.

Sekretaris Organda Sulsel Darwis Rahim mengatakan, kenaikan tersebut wajar mengingat permintaan pasar dengan tingginya lonjakan penumpang yang akan menggunakan transportasi darat.

“Ini tidak melanggar. Perusahaan-perusahaan ini tidak menaikkan tuslah tapi hanya memberlakukan tarif sampai ambang batas tertinggi, yakni hingga 20 persen,” ungkapnya di Makassar, Sabtu (27/7/2013).

Darwis memaparkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP Nomor 41 Tahun 1993, ditentukan tiga jenis tarif. Masing-masing tarif ambang bawah, tarif normal dan ambang batas.

Jika penumpang sepi, maka pengusaha biasa menerapkan ambang bawah untuk menarik penumpang. Begitupula kondisi sebaliknya, jika ramai menerapkan batas tertinggi seperti arus mudik.

Yang salah, menurut dia, jika pengusaha menaikkan tarif di atas ambang batas tertinggi yang sudah ditetapkan. Dia mencontohkan, untuk tarif Makassar-Palopo Rp96 ribu, maka pengusaha bisa menaikkan hingga Rp116 ribu. Sedangkan, Makassar-Soroako Rp132 ribu bisa menaikkan hingga Rp160 ribu.

Untuk tahun ini, kata dia, Organda menyediakan sekitar 6.000 angkutan, yang terdiri atas bus besar untuk angkutan kota dalam provinsi (AKDP) atau angkutan kota antara provinsi (AKAP), bus sedang, bus kecil, angkutan umum lain seperti panther dan angkutan umum seperti pete-pete jurusan Takalar.

Jumlah pemudik diperkirakan akan mulai meningkat pada H-7 dengan kenaikan pengguna transportasi darat sekitar 10-20 persen. Jika tahun lalu, jumlah pemudik mencapai 30 ribu penumpang, maka tahun ini diperkirakan antara 40 ribu-50 ribu penumpang.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Inflasi Oktober Capai...
Inflasi Oktober Capai 0,12%, Kenaikan Tarif Angkutan Ikut Andil
10 Kota dengan Tarif...
10 Kota dengan Tarif Taksi Paling Mahal di Dunia, Nomor Satu Rp85.200 per Km
Kemenhub: Pemudik Angkutan...
Kemenhub: Pemudik Angkutan Umum Meningkat Jadi 1,3 Juta Orang
Mudik Lebaran Dilarang,...
Mudik Lebaran Dilarang, Awak Angkutan Umum Diusulkan Dapat BLT
Menko AHY Janji Turunkan...
Menko AHY Janji Turunkan Harga Tiket Angkutan Mudik hingga Diskon Tarif Tol
Jika Premium Dihapus,...
Jika Premium Dihapus, Tarif Angkutan Umum Bakal Naik
Berita Terkini
Obat Generik Bebas Tarif...
Obat Generik Bebas Tarif 2 Tahun, Lalu Melonjak Jadi 200%
1 jam yang lalu
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
2 jam yang lalu
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
3 jam yang lalu
Kinerja Positif 2025,...
Kinerja Positif 2025, Jasa Raharja Catatkan Laba Bersih Rp2,30 Triliun
3 jam yang lalu
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
4 jam yang lalu
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
5 jam yang lalu
Infografis
Jadwal One Way, Contra...
Jadwal One Way, Contra Flow, dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved