Muhaimin minta asuransi TKI tak hanya kejar keuntungan

Jum'at, 02 Agustus 2013 - 15:55 WIB
Muhaimin minta asuransi...
Muhaimin minta asuransi TKI tak hanya kejar keuntungan
A A A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar meminta konsorsium dan perusahaan asuransi agar memberikan pelayanan dan perlindungan serta pembelaan bagi calon TKI/TKI.

Pelayanan dan perlindungan tersebut diberikan sejak pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan sesuai aturan. Menurutnya, pelaksanaan asuransi TKI ini harus mengedepankan aspek sosial dan kemanusiaan demi terwujudnya tujuan perlindungan terhadap calon TKI/TKI dan keluarganya.

"Tidak mengedepankan prinsip mencari keuntungan (profit oriented)," kata Muhaimin dalam rilisnya, Jumat (2/8/2013).

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga asuransi yang terdiri dari 32 perusahaan asuransi TKI menandatangangi kontrak kerja dengan Kemenakertrans. Kerja sama ini sebagai komitmen dan kesiapan perusahaannya dalam menyelenggarakan program asuransi TKI.

Dalam kontrak kerja tersebut tertuang, bahwa konsorsium asuransi harus memastikan semua klaim yang diajukan calon TKI/TKI dibayarkan tidak melebihi jangka waktu dari ketentuan.

"Untuk ke depannya, konsorsium asuransi yang baru ini tidak boleh melakukan praktik-praktik persaingan usaha tidak sehat dan tak terpuji serta tak akan melakukan praktik KKN yang akan merugikan calon TKI/TKI," ujar dia.

Menakertrans juga meminta mereka mengintegrasikan data base secara online system dengan Direktorat Jenderal Binapenta Kemnakertrans yang mencakup data kepesertaan asuransi serta data penanganan dan penyelesaian permasalahan TKI.

Dia menegaskan, jika melanggar hal-hal yang telah dinyatakan dalam kontrak kerja ini, maka akan dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi serta dituntut ganti rugi dan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pekerja Migran Kembali...
Pekerja Migran Kembali ke Luar Negeri Dilakukan Bertahap
9 Perusahaan P3MI Gugat...
9 Perusahaan P3MI Gugat Menteri Tenaga Kerja
Persiapan Membuka Kembali...
Persiapan Membuka Kembali Penempatan 'Pahlawan Devisa' ke Luar Negeri
Mau Dikirim Kembali...
Mau Dikirim Kembali ke Luar Negeri, Calon Pekerja Migran Harus Punya Kriteria Ini
Sebabkan Negara Rugi,...
Sebabkan Negara Rugi, Perintah Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemnaker Diusut KPK
Bandel !, Dua Perusahaan...
Bandel !, Dua Perusahaan Penyalur Pekerja Migran Kena 'Jewer' Kemnaker
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
8 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
8 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
10 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
11 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
11 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
12 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved