Muhaimin minta asuransi TKI tak hanya kejar keuntungan
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar meminta konsorsium dan perusahaan asuransi agar memberikan pelayanan dan perlindungan serta pembelaan bagi calon TKI/TKI.
Pelayanan dan perlindungan tersebut diberikan sejak pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan sesuai aturan. Menurutnya, pelaksanaan asuransi TKI ini harus mengedepankan aspek sosial dan kemanusiaan demi terwujudnya tujuan perlindungan terhadap calon TKI/TKI dan keluarganya.
"Tidak mengedepankan prinsip mencari keuntungan (profit oriented)," kata Muhaimin dalam rilisnya, Jumat (2/8/2013).
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga asuransi yang terdiri dari 32 perusahaan asuransi TKI menandatangangi kontrak kerja dengan Kemenakertrans. Kerja sama ini sebagai komitmen dan kesiapan perusahaannya dalam menyelenggarakan program asuransi TKI.
Dalam kontrak kerja tersebut tertuang, bahwa konsorsium asuransi harus memastikan semua klaim yang diajukan calon TKI/TKI dibayarkan tidak melebihi jangka waktu dari ketentuan.
"Untuk ke depannya, konsorsium asuransi yang baru ini tidak boleh melakukan praktik-praktik persaingan usaha tidak sehat dan tak terpuji serta tak akan melakukan praktik KKN yang akan merugikan calon TKI/TKI," ujar dia.
Menakertrans juga meminta mereka mengintegrasikan data base secara online system dengan Direktorat Jenderal Binapenta Kemnakertrans yang mencakup data kepesertaan asuransi serta data penanganan dan penyelesaian permasalahan TKI.
Dia menegaskan, jika melanggar hal-hal yang telah dinyatakan dalam kontrak kerja ini, maka akan dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi serta dituntut ganti rugi dan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan dan perlindungan tersebut diberikan sejak pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan sesuai aturan. Menurutnya, pelaksanaan asuransi TKI ini harus mengedepankan aspek sosial dan kemanusiaan demi terwujudnya tujuan perlindungan terhadap calon TKI/TKI dan keluarganya.
"Tidak mengedepankan prinsip mencari keuntungan (profit oriented)," kata Muhaimin dalam rilisnya, Jumat (2/8/2013).
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga asuransi yang terdiri dari 32 perusahaan asuransi TKI menandatangangi kontrak kerja dengan Kemenakertrans. Kerja sama ini sebagai komitmen dan kesiapan perusahaannya dalam menyelenggarakan program asuransi TKI.
Dalam kontrak kerja tersebut tertuang, bahwa konsorsium asuransi harus memastikan semua klaim yang diajukan calon TKI/TKI dibayarkan tidak melebihi jangka waktu dari ketentuan.
"Untuk ke depannya, konsorsium asuransi yang baru ini tidak boleh melakukan praktik-praktik persaingan usaha tidak sehat dan tak terpuji serta tak akan melakukan praktik KKN yang akan merugikan calon TKI/TKI," ujar dia.
Menakertrans juga meminta mereka mengintegrasikan data base secara online system dengan Direktorat Jenderal Binapenta Kemnakertrans yang mencakup data kepesertaan asuransi serta data penanganan dan penyelesaian permasalahan TKI.
Dia menegaskan, jika melanggar hal-hal yang telah dinyatakan dalam kontrak kerja ini, maka akan dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi serta dituntut ganti rugi dan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(izz)