Persiapan Membuka Kembali Penempatan 'Pahlawan Devisa' ke Luar Negeri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Setelah pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri sejak Maret 2020, lalu. Kini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mengkaji untuk membuka kembali serta menyusun langkah-langkah dalam mempersiapkan penempatan pekerja migran Indonesia, yang selama ini menjadi pahlawan devisa bagi Indonesia.
Pada masa adaptasi kebiasaan baru, langkah tersebut dilakukan dengan menyusun roadmap penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru. Sebelumnya penghentian mengirim pekerja migran tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang berlaku mulai sejak tanggal 20 Maret 2020, lalu.
“Saat ini kami tengah melakukan evaluasi Kepmenaker Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia,” kata Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Aris Wahyudi di Jakarta, Rabu (15/7/2020).
( )
Aris menjelaskan, dalam mengevaluasi Kepmenaker dilakukan koordinasi dengan semua stakeholder. Upaya itu dilakukan guna menerima saran dan masukan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi pelaksana penempatan PMI
Selain itu, Kemnaker berkoordinasi dengan Perwakilan RI melalui Kementerian Luar Negeri dan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) guna mendapatkan informasi kebijakan pemerintah negara penempatan terkait penerimaan tenaga kerja asing secara umum, dan PMI pada khususnya, serta protokol kesehatan yang harus dilakukan sebelum, saat, dan setelah ketibaan di negara penempatan.
Kemnaker juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah melalui dinas yang membidangi ketenagakerjaan guna mendapatkan informasi kesiapan melakukan pelayanan, sebagai dasar penetapan kebijakan selanjutnya.
( )
“Tak hanya itu, kami juga bersurat kepada Gugus Tugas Nasional untuk meminta pertimbangan kebijakan penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru,” ucapnya.
Bahkan , kata Aris, pihaknya juga melakukan rapat koordinasi dengan Gugus Tugas Nasional dan kementerian/lembaga terkait melalui video conference. Hasil rapat koordinasi tersebut menyepakati bahwa dalam melakukan proses penempatan pada masa adaptasi kebiasaan baru tetap harus memperhatikan kondisi dan kesiapan, baik di dalam negeri maupun negara penempatan.
“Hal ini dilakukan semata-mata demi keselamatan jiwa PMI,” jelasnya.
Pada masa adaptasi kebiasaan baru, langkah tersebut dilakukan dengan menyusun roadmap penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru. Sebelumnya penghentian mengirim pekerja migran tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang berlaku mulai sejak tanggal 20 Maret 2020, lalu.
“Saat ini kami tengah melakukan evaluasi Kepmenaker Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia,” kata Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Aris Wahyudi di Jakarta, Rabu (15/7/2020).
( )
Aris menjelaskan, dalam mengevaluasi Kepmenaker dilakukan koordinasi dengan semua stakeholder. Upaya itu dilakukan guna menerima saran dan masukan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi pelaksana penempatan PMI
Selain itu, Kemnaker berkoordinasi dengan Perwakilan RI melalui Kementerian Luar Negeri dan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) guna mendapatkan informasi kebijakan pemerintah negara penempatan terkait penerimaan tenaga kerja asing secara umum, dan PMI pada khususnya, serta protokol kesehatan yang harus dilakukan sebelum, saat, dan setelah ketibaan di negara penempatan.
Kemnaker juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah melalui dinas yang membidangi ketenagakerjaan guna mendapatkan informasi kesiapan melakukan pelayanan, sebagai dasar penetapan kebijakan selanjutnya.
( )
“Tak hanya itu, kami juga bersurat kepada Gugus Tugas Nasional untuk meminta pertimbangan kebijakan penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru,” ucapnya.
Bahkan , kata Aris, pihaknya juga melakukan rapat koordinasi dengan Gugus Tugas Nasional dan kementerian/lembaga terkait melalui video conference. Hasil rapat koordinasi tersebut menyepakati bahwa dalam melakukan proses penempatan pada masa adaptasi kebiasaan baru tetap harus memperhatikan kondisi dan kesiapan, baik di dalam negeri maupun negara penempatan.
“Hal ini dilakukan semata-mata demi keselamatan jiwa PMI,” jelasnya.
(akr)