Makassar targetkan pajak restoran Rp3,8 M per bulan
A
A
A
Sindonews.com - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Makassar menargetkan pajak restoran tiap bulan mencapai Rp3,8 miliar.
Kepala Bidang Pajak Restoran Dispenda Kota Makassar, Andi Badi mengatakan, besaran tersebut merupakan kesepakatan antara Pemerintak Kota Makassar bersama Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar. Karena itu, pihaknya terus melakukan pemantauan di tiap restoran termasuk saat Ramadan.
"Untuk pembayaran pajaknya itu berdasarkan penghasilan. Sementara Ramadan ini ada beberapa restoran yang tutup, ada tutup permanen ada yang tutup sementara, malam baru buka. Tapi kami optimis bisa mencapai target," ujarnya, Sabtu (3/8/2013).
Menurut Andi, target pajak restoran 2013 mencapai Rp44,5 miliar. Meningkat Rp6 miliar dibandingkan 2012, yang mencapai target Rp38 miliar. Sementara, Sekretaris Dispenda Kota Makassar, Trisnode mengatakan, untuk peningkatan target pajak di Dispenda, pihaknya selalu melakukan rekonselisasi pada akhir bulan.
"Tapi, untuk Ramadan ini, kalau tidak mencapai target itu wajar. Sebab, ada beberapa restoran tutup selama Ramadan ada juga yang tutup sementara nanti malam hari baru buka," katanya.
Dia mengatakan, untuk pembayaran pajak restoran mengacu pada UU No 28/2009 tentang Pajak Retribusi dan Peraturan daerah No 3/2010 tentang pajak daerah yang kemudian direvisi dengan Perda No 2/2012 tentang pajak hiburan.
Sementara, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Makassar, Kwandy Salim mengatakan, bahwa untuk sekarang tarif pajak berbeda dengan tahun lalu. Di mana, pembayaran tahun lalu ditentukan pemerintah kota. Tahun ini, pembayaran pajak tergantung dari omzet penjualan.
"Makin besar omzet, maka makin besar pajaknya. Jadi omzet penjualan yang dari restoran di kali dengan 10 persen," ujarnya.
Kepala Bidang Pajak Restoran Dispenda Kota Makassar, Andi Badi mengatakan, besaran tersebut merupakan kesepakatan antara Pemerintak Kota Makassar bersama Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar. Karena itu, pihaknya terus melakukan pemantauan di tiap restoran termasuk saat Ramadan.
"Untuk pembayaran pajaknya itu berdasarkan penghasilan. Sementara Ramadan ini ada beberapa restoran yang tutup, ada tutup permanen ada yang tutup sementara, malam baru buka. Tapi kami optimis bisa mencapai target," ujarnya, Sabtu (3/8/2013).
Menurut Andi, target pajak restoran 2013 mencapai Rp44,5 miliar. Meningkat Rp6 miliar dibandingkan 2012, yang mencapai target Rp38 miliar. Sementara, Sekretaris Dispenda Kota Makassar, Trisnode mengatakan, untuk peningkatan target pajak di Dispenda, pihaknya selalu melakukan rekonselisasi pada akhir bulan.
"Tapi, untuk Ramadan ini, kalau tidak mencapai target itu wajar. Sebab, ada beberapa restoran tutup selama Ramadan ada juga yang tutup sementara nanti malam hari baru buka," katanya.
Dia mengatakan, untuk pembayaran pajak restoran mengacu pada UU No 28/2009 tentang Pajak Retribusi dan Peraturan daerah No 3/2010 tentang pajak daerah yang kemudian direvisi dengan Perda No 2/2012 tentang pajak hiburan.
Sementara, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Makassar, Kwandy Salim mengatakan, bahwa untuk sekarang tarif pajak berbeda dengan tahun lalu. Di mana, pembayaran tahun lalu ditentukan pemerintah kota. Tahun ini, pembayaran pajak tergantung dari omzet penjualan.
"Makin besar omzet, maka makin besar pajaknya. Jadi omzet penjualan yang dari restoran di kali dengan 10 persen," ujarnya.
(izz)