Makassar targetkan pajak restoran Rp3,8 M per bulan

Sabtu, 03 Agustus 2013 - 15:29 WIB
Makassar targetkan pajak...
Makassar targetkan pajak restoran Rp3,8 M per bulan
A A A
Sindonews.com - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Makassar menargetkan pajak restoran tiap bulan mencapai Rp3,8 miliar.

Kepala Bidang Pajak Restoran Dispenda Kota Makassar, Andi Badi mengatakan, besaran tersebut merupakan kesepakatan antara Pemerintak Kota Makassar bersama Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar. Karena itu, pihaknya terus melakukan pemantauan di tiap restoran termasuk saat Ramadan.

"Untuk pembayaran pajaknya itu berdasarkan penghasilan. Sementara Ramadan ini ada beberapa restoran yang tutup, ada tutup permanen ada yang tutup sementara, malam baru buka. Tapi kami optimis bisa mencapai target," ujarnya, Sabtu (3/8/2013).

Menurut Andi, target pajak restoran 2013 mencapai Rp44,5 miliar. Meningkat Rp6 miliar dibandingkan 2012, yang mencapai target Rp38 miliar. Sementara, Sekretaris Dispenda Kota Makassar, Trisnode mengatakan, untuk peningkatan target pajak di Dispenda, pihaknya selalu melakukan rekonselisasi pada akhir bulan.

"Tapi, untuk Ramadan ini, kalau tidak mencapai target itu wajar. Sebab, ada beberapa restoran tutup selama Ramadan ada juga yang tutup sementara nanti malam hari baru buka," katanya.

Dia mengatakan, untuk pembayaran pajak restoran mengacu pada UU No 28/2009 tentang Pajak Retribusi dan Peraturan daerah No 3/2010 tentang pajak daerah yang kemudian direvisi dengan Perda No 2/2012 tentang pajak hiburan.

Sementara, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Makassar, Kwandy Salim mengatakan, bahwa untuk sekarang tarif pajak berbeda dengan tahun lalu. Di mana, pembayaran tahun lalu ditentukan pemerintah kota. Tahun ini, pembayaran pajak tergantung dari omzet penjualan.

"Makin besar omzet, maka makin besar pajaknya. Jadi omzet penjualan yang dari restoran di kali dengan 10 persen," ujarnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Cara Bayar Pajak Online...
Cara Bayar Pajak Online lewat Tokopedia Khusus Warga DKI Jakarta
Pemkab Jayapura Bebaskan...
Pemkab Jayapura Bebaskan Pajak Daerah dan Retribusi
Bayar Retribusi di Jakarta...
Bayar Retribusi di Jakarta Kini Lebih Praktis, Bisa Lewat Aplikasi, QRIS hingga Minimarket
Warga Jakarta Perlu...
Warga Jakarta Perlu Tahu: Ini Perbedaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pedagang Pasar Sentral...
Pedagang Pasar Sentral Sinjai Keluhkan Kenaikan Retribusi
Museum Wayang Jakarta...
Museum Wayang Jakarta Dorong Retribusi Daerah lewat Wisata Budaya
Berita Terkini
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
12 menit yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Bangun Budaya Sadar Bencana di Lingkungan Sekolah
51 menit yang lalu
Danantara Buka Pendaftaran...
Danantara Buka Pendaftaran Lenders Panel untuk Pembiayaan PSEL
1 jam yang lalu
Kepercayaan Konsumen...
Kepercayaan Konsumen Antarkan KARA Raih Empat Penghargaan IOB Award 2026
1 jam yang lalu
Kredit Perbankan Juni...
Kredit Perbankan Juni 2026 Tumbuh 12,67%, BI Optimistis Capai Target Tahun Ini
1 jam yang lalu
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Risiko Investasi Reksa Dana sebelum Mulai Berinvestasi
1 jam yang lalu
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved