Pungutan OJK akan difinalkan minggu ini
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK), Muliaman D Hadad menerangkan, saat ini pihaknya bersama Menteri Keuangan tengah menyeriusi tahap finalisasi peraturan perihal pungutan terhadap lembaga keuangan.
"Pungutan, draft-nya sudah di Menkeu sedang difinalkan. Mudah-mudahan minggu-minggu ini sudah final," ujar Muliaman saat acara halal bihalal OJK, di Gedung OJK, Jakarta, Senin (12/8/2013).
Adapun peraturan ini nantinya, lanjut Muliaman, akan berbentuk Peraturan Pemerintah, sehingga diharapkan kekuatan hukumnya bisa lebih dipertanggungjawabkan. "Nanti bentuknya Peraturan Pemerintah," pungkas dia.
Seperti diketahui, sebelumnya untuk pungutan OJK direncanakan maksimal sebesar 0,06 persen dari aset lembaga keuangan. Untuk tahun ini, pungutan dikenakan sebesar 50 persen dari jumlah tersebut atau sebesar 0,03 persen. Pungutan ini naik bertahap dan ditarik penuh pada 2015 mendatang.
Dasar pungutan ini diterapkan mengingat OJK sebagai lembaga independen tidak seharusnya memberatkan keuangan negara atau masih ditanggung APBN untuk biaya operasional mereka. Harapannya OJK tidak menggunakan APBN lagi. Pungutan ini nantinya agar kinerja OJK baik dan berdampak pada industri keuangan yang lebih baik juga.
"Pungutan, draft-nya sudah di Menkeu sedang difinalkan. Mudah-mudahan minggu-minggu ini sudah final," ujar Muliaman saat acara halal bihalal OJK, di Gedung OJK, Jakarta, Senin (12/8/2013).
Adapun peraturan ini nantinya, lanjut Muliaman, akan berbentuk Peraturan Pemerintah, sehingga diharapkan kekuatan hukumnya bisa lebih dipertanggungjawabkan. "Nanti bentuknya Peraturan Pemerintah," pungkas dia.
Seperti diketahui, sebelumnya untuk pungutan OJK direncanakan maksimal sebesar 0,06 persen dari aset lembaga keuangan. Untuk tahun ini, pungutan dikenakan sebesar 50 persen dari jumlah tersebut atau sebesar 0,03 persen. Pungutan ini naik bertahap dan ditarik penuh pada 2015 mendatang.
Dasar pungutan ini diterapkan mengingat OJK sebagai lembaga independen tidak seharusnya memberatkan keuangan negara atau masih ditanggung APBN untuk biaya operasional mereka. Harapannya OJK tidak menggunakan APBN lagi. Pungutan ini nantinya agar kinerja OJK baik dan berdampak pada industri keuangan yang lebih baik juga.
(gpr)