Pembentukan IPF tunggu izin OJK
A
A
A
Sindonews.com - Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) menyeriusi pembentukan lembaga penjaminan berupa Investor Protection Fund (IPF). Saat ini, BEI masih mengkaji berapa besaran dana nasabah yang dapat dijaminkan sekaligus menanti izin resmi pendirian lembaga tersebut.
"Kita sedang menunggu izin pendirian lembaga itu, saat ini sedang dalam proses izin usaha di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Samsul Hidayat di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (16/8/2013).
Bila izin usaha IPF sudah diterbitkan oleh OJK, Samsul menjelaskan, pihaknya akan segera melaksanakan tahap berikutnya, yaitu menentukan mekanisme operasional selanjutnya.
Pembentukan IPF ini merupakan bagian dari proyek pengembangan infrastruktur pasar modal Indonesia dengan tujuan memberikan perlindungan bagi investor dalam berinvestasi di pasar modal.
"Infrastruktur termasuk sumber daya manusia dan perlengkapan kantor untuk lembaga itu saat ini telah tersedia," pungkas dia.
"Kita sedang menunggu izin pendirian lembaga itu, saat ini sedang dalam proses izin usaha di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Samsul Hidayat di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (16/8/2013).
Bila izin usaha IPF sudah diterbitkan oleh OJK, Samsul menjelaskan, pihaknya akan segera melaksanakan tahap berikutnya, yaitu menentukan mekanisme operasional selanjutnya.
Pembentukan IPF ini merupakan bagian dari proyek pengembangan infrastruktur pasar modal Indonesia dengan tujuan memberikan perlindungan bagi investor dalam berinvestasi di pasar modal.
"Infrastruktur termasuk sumber daya manusia dan perlengkapan kantor untuk lembaga itu saat ini telah tersedia," pungkas dia.
(rna)