SKK Migas tak bisa dibubarkan begitu saja
A
A
A
Sindonews.com - Menanggapi sejumlah desakan agar Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) harus dibubarkan, pelaksana tugas sementara SKK Migas, Johanes Widjanarko mengatakan bahwa hal tersebut harus dilakukan berdasarkan mekanisme tata negara.
"Pengertian pembubarannya seperti apa? Tidak mungkin dibubarkan begitu saja, tak mungkin ditinggalkan begitu saja," kata Johanes di kantor SKK Migas, Jumat (15/8/2013).
Menurut dia, ketimbang harus menguras tenaga memikirkan hal tersebut, terpenting untuk dilakukan pihaknya saat ini adalah melakukan pembenahan tata kelola industri migas karena ada amanat dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membuat undang-undang baru soal migas.
"Sekarang (UU baru soal Migas) itu sedang disiapkan," pungkasnya.
Sebelumnya, pengamat perminyakan Kurtubi menyebutkan lembaga pengaturan kegiatan hulu migas ini harus dibubarkan mengingat keberadaannya yang dinilai telah menyalahi konstitusi.
Kurtubi berpendapat, seharusnya fungsi-fungsi perdagangan minyak dan gas yang selama ini ditangani SKK Migas diserahkan kepada perusahaan migas nasional, dalam hal ini PT Pertamina (Persero).
Desakan pembubaran tersebut menyusul kasus dugaan suap sebesar USD700 ribu yang melibatkan Kepala SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandini dengan perusahaan perdagangan minyak asal Singapura, Kernel Oil.
"Pengertian pembubarannya seperti apa? Tidak mungkin dibubarkan begitu saja, tak mungkin ditinggalkan begitu saja," kata Johanes di kantor SKK Migas, Jumat (15/8/2013).
Menurut dia, ketimbang harus menguras tenaga memikirkan hal tersebut, terpenting untuk dilakukan pihaknya saat ini adalah melakukan pembenahan tata kelola industri migas karena ada amanat dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membuat undang-undang baru soal migas.
"Sekarang (UU baru soal Migas) itu sedang disiapkan," pungkasnya.
Sebelumnya, pengamat perminyakan Kurtubi menyebutkan lembaga pengaturan kegiatan hulu migas ini harus dibubarkan mengingat keberadaannya yang dinilai telah menyalahi konstitusi.
Kurtubi berpendapat, seharusnya fungsi-fungsi perdagangan minyak dan gas yang selama ini ditangani SKK Migas diserahkan kepada perusahaan migas nasional, dalam hal ini PT Pertamina (Persero).
Desakan pembubaran tersebut menyusul kasus dugaan suap sebesar USD700 ribu yang melibatkan Kepala SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandini dengan perusahaan perdagangan minyak asal Singapura, Kernel Oil.
(rna)