Jabatan fungsional di sejumlah Kementerian dikukuhkan

Senin, 19 Agustus 2013 - 10:38 WIB
Jabatan fungsional di...
Jabatan fungsional di sejumlah Kementerian dikukuhkan
A A A
Sindonews.com - Selain menghapus dua kedeputian di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013 yang ditandatanganinya pada 30 Juli 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga mengukuhkan masuknya jabatan fungsional pada sejumlah kementerian.

Jabatan fungsional yang dikukuhkan khususnya untuk bagian yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang-undanagn, arsip, dan hubungan masyarakat.

Padal Pasal 13 Perpres yang merupakan Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 itu misalnya, untuk posisi Sekretariat Kementerian Koordinator terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro. Biro terdiri atas 5 (lima) bagian, dan bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

“Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan dapat terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan. Sementara Khusus Bagian yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang-undanagn, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional,” bunyi Pasal 13 Ayat (5) Perpres tersebut seperti dikutip dari laman Setkab, Senin (19/8/2013).

Di kedeputian Kementerian Koordinator, jabatan fungsional berada di Bidang, yang disebutkan terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri atas 2 (dua) Subbidang.

Jabatan fungsional juga disebutkan ada di bawah Bagian yang berada dalam koordinasi Biro di bawah Sekretariat Jendral, Bagian pada Sekretariat Direktorat Jendral, dan dibawah Subbagian dari Inspektorat yang berada di bawah Inspektorat Jendral.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0936 seconds (0.1#10.140)