Ditjen listrik sosialisasikan perubahan Permen ESDM

Rabu, 21 Agustus 2013 - 12:28 WIB
Ditjen listrik sosialisasikan...
Ditjen listrik sosialisasikan perubahan Permen ESDM
A A A
Sindonews.com - Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hari ini mengadakan acara Coffee Morning Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2010.

Peraturan ini tentang Daftar Proyek-Proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara dan Gas serta Transmisi Terkait.

Dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, maka diperlukan tambahan kapasitas pembangkit sebesar 4.000 MW-5.000 MW per tahun. Untuk memenuhi tambahan kapasitas pembangkit tenaga listrik tersebut, pemerintah telah melaksanakan Program Percepatan Pembangunan Pembangkit Tahap II dengan daftar proyek-proyek sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 tahun 2010 yang telah diubah dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 tahun 2012.

Memperhatikan kesiapan pengembangan proyek-proyek pembangkit tenaga listrik yang terdapat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 tahun 2012 dan sebagai antisipasi kemunduran jadwal operasi beberapa proyek pembangkit tenaga listrik tersebut serta adanya perubahan pada rencana pengembangan sistem ketenagalistrikan sebagaimana dinyatakan dalam RUPTL PT PLN (Persero) 2012-2021, maka daftar proyek pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2012 diubah kembali dengan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2013.

"Perubahan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 tahun 2013 tersebut adalah bahwa kapasitas pembangkit tenaga listrik yang akan dikembangkan berubah dari 10.047 MW menjadi 17.918 MW," jelas Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM, Saleh Abdurrahman dalam siaran persnya, Rabu (21/8/2013).

Dalam daftar proyek tersebut, pemerintah tetap memperhatikan penggunaan Energi Baru Terbarukan khususnya Panas Bumi (PLTP) dan Air (PLTA) sebesar 6.768 MW (38 persen), sedangkan PLTU Batubara dan PLTG menjadi 11.150 MW (62 persen).

"Selain itu, pengembang swasta diberikan kesempatan yang lebih luas untuk mengembangkan proyek-proyek pembangkit tenaga listrik tersebut dengan total kapasitas sebesar 12.169 MW (68 persen), dan sisanya menjadi tugas PT PLN (Persero) sebesar 5.749 MW (32 persen)," pungkasnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dukung Kepedulian pada...
Dukung Kepedulian pada Sesama, Kementerian ESDM Hibahkan Aset ke Lembaga Kemanusiaan
Pakai Kursi Roda, PNS...
Pakai Kursi Roda, PNS Kementerian ESDM Priyo Andi Gularso Diperiksa KPK
Penggeledahan Di Kantor...
Penggeledahan Di Kantor ESDM, Arifin Benarkan Terkait Dugaan Korupsi Tukin
Banyak Proyek Migas...
Banyak Proyek Migas Alami Stagnasi, Investasi Tak Capai Target
Anggaran Kementerian...
Anggaran Kementerian ESDM Dipotong Rp3,5 Triliun
KPK Geledah Kantor Kementerian...
KPK Geledah Kantor Kementerian ESDM, Penyidik Bawa 2 koper
Berita Terkini
Pertamina EP Bukukan...
Pertamina EP Bukukan Produksi Migas 205 Ribu MBOEPD Sepanjang 2025
33 menit yang lalu
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
48 menit yang lalu
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
1 jam yang lalu
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
2 jam yang lalu
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
2 jam yang lalu
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
3 jam yang lalu
Infografis
Kapasitas Pembangkit...
Kapasitas Pembangkit Listrik Panas Bumi Indonesia Bisa Salip AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved