Gejala krisis, DPR kembali bahas RUU JPSK
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Achsanul Qasasi mengungkapkan, bahwa Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK) sedang dibahas oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR dan akan kembali direkomendasikan kepada Komisi XI DPR.
Achsanul juga berharap agar RUU JPSK ini cepat diselesaikan. Pasalnya, Indonesia sudah memperlihatkan tanda-tanda memasuki krisis ekonomi.
"Ini pra krisis, tanda-tanda mulai krisis sudah kelihatan sekarang. Rupiah sudah menembus level Rp11.000 tadi pagi. IHSG yang tadinya 4.600 drop ke 4.300. Kalau ini terus berkelanjutan, kita khawatir kirisis benar-benar terjadi. Sehingga UU JPSK penting di sini," ujarnya di gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/8/2013).
Achsanul mengaku bingung dengan mekanisme rekomendasi pengkajian RUU JPSK dari Bamus untuk Komisi XI DPR. Padahal menurutnya pengkajian tidak usah dilakukan lagi dan sudah harus dibahas di Paripurna dan disahkan.
"Mestinya tidak ada pengkajian itu dan langsung dibahas ke tingkat satu. Makanya kajian itu tertunda terus," ujar dia.
Meski demikian, Achsanul menegaskan bahwa RUU tersebut akan dibahas dalam masa sidang ini, selain juga akan membahas RUU Perbankan. "Untuk mengetahui kriteria krisis seperti apa, siapa yang bertanggung jawab dan apa langkah-langkahnya ke depan," pungkas politisi Partai Demokrat ini.
Achsanul juga berharap agar RUU JPSK ini cepat diselesaikan. Pasalnya, Indonesia sudah memperlihatkan tanda-tanda memasuki krisis ekonomi.
"Ini pra krisis, tanda-tanda mulai krisis sudah kelihatan sekarang. Rupiah sudah menembus level Rp11.000 tadi pagi. IHSG yang tadinya 4.600 drop ke 4.300. Kalau ini terus berkelanjutan, kita khawatir kirisis benar-benar terjadi. Sehingga UU JPSK penting di sini," ujarnya di gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/8/2013).
Achsanul mengaku bingung dengan mekanisme rekomendasi pengkajian RUU JPSK dari Bamus untuk Komisi XI DPR. Padahal menurutnya pengkajian tidak usah dilakukan lagi dan sudah harus dibahas di Paripurna dan disahkan.
"Mestinya tidak ada pengkajian itu dan langsung dibahas ke tingkat satu. Makanya kajian itu tertunda terus," ujar dia.
Meski demikian, Achsanul menegaskan bahwa RUU tersebut akan dibahas dalam masa sidang ini, selain juga akan membahas RUU Perbankan. "Untuk mengetahui kriteria krisis seperti apa, siapa yang bertanggung jawab dan apa langkah-langkahnya ke depan," pungkas politisi Partai Demokrat ini.
(izz)