Mobil mewah akan dikenakan pajak 125%

Jum'at, 23 Agustus 2013 - 15:58 WIB
Mobil mewah akan dikenakan...
Mobil mewah akan dikenakan pajak 125%
A A A
Sindonews.com - Menteri Keuangan (Menkeu), M Chatib Basri mengatakan, mobil mewah yang tidak dirakit di dalam negeri (built up) akan dikenakan Pajak Penambahan Nilai untuk Barang Mewah (PPnBM) sebesar 125 persen dari sebelumnya 75 persen.

Hal tersebut merupakan usaha pemerintah untuk mengurangi defisit neraca pembayaran yang mengakibatkan rupiah melemah.

"Jadi untuk mobil-mobil seperti Bugatti, Lamborghini dan Porsche, karena saya enggak menaikkan impor duty tapi kita kenakan pajak barang mewah (PPnBM) yang tinggi dari 75 persen menjadi 125 persen," ujar Chatib di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/8/2013).

Chatib yakin kenaikan pajak ini tidak akan membebani siapapun di Indonesia. Karena mobil-mobil mewah built up ini tidak menggunakan suku cadang lokal.

"Ini kan enggak mengganggu industri dan enggak akan ada sektor yang akan kena karena mobil-mobil itu completely built up impor dari luar," lanjut Chatib.

Menkeu mengungkapkan, keputusan menaikkan pajak barang mewah ini jauh lebih baik ketimbang menaikkan pajak di bahan-bahan yang lain dan dapat menggoyahkan dunia industri.

"Kalau impor dikurangi di sektor mesin dan bahan baku, kita akan terpukul karena investasi akan kena. Jadi kita batasi di impor konsumsi atau migas. Mobil mewah itu masuk dalam kategori konsumsi," pungkas Chatib.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0680 seconds (0.1#10.140)