Buruh di Sulsel minta UMP Rp2 juta

Minggu, 25 Agustus 2013 - 16:57 WIB
Buruh di Sulsel minta...
Buruh di Sulsel minta UMP Rp2 juta
A A A
Sindonews.com - Para buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Nusantara (GSBN) Sulsel meminta upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota (UMK) yang akan diberlakukan pada 2014 mampu mengakomodasi kebutuhan buruh secara layak.

Karena itu, UMP Sulsel dan UMK Kota Makassar harus naik hingga 35 persen. Sehingga UMP 2012 hanya Rp1,440 juta dan UMK Makasar Rp1,5 juta bisa terdongkrak mencapai nominal Rp2 juta.

Pengurus GSBN Sulsel, Agus Toding mengatakan, idealnya upah minimum di daerah ini memang mencapai Rp2 juta. Hal ini didasrkan pada hasil survei kelayakan yang dilakukan pihaknya. Selain itu, daya beli masyarakat harus ditingkatkan, di mana cerminannya adalah kenaikan upah dan jaminan kesehatan.

"sudah saatnya kebijakan upah murah ditinggalkan. Kenaikan upah hingga Rp2 juta adalah ideal. Apalagi Sulsel ini menjadi salah satu daerah utama tujuan investasi di Indonesia," ungkapnya, Minggu (25/8/2013).

Karena itu, dia berharap adanya keberpihakan pemerintah dalam penetapan UMP dan UMK nantinya. Sebab selama ini, pemerintah dipandang tidak pernah berlaku netral dan selalu berpihak kepada perusahaan. Dia juga menjamin serikat buruh akan menguatkan barisan untuk memperjuangkan tingkat kehidupan yang layak.

Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Sulsel Jamaluddin mengatakan, penetapan umah minimum memang harus direvisi. Pasca kenaikan BBM kata dia, memicu harga naik. Sehingga jika upah tidak diperbaiki akan menyulitkan dalam memenuhi kebutuhan hidup.

"Salah satunya hak mendasar adalah kebutuhan rumah. Meskipun tersedia rumah murah yang harganya Rp88 juta, tapi untuk menjangkau cicilannya saja masih banyak yang tidak sanggup," katanya.

Menanggapi hal ini, pelaksana tugas (PlT) Kepala Dinas tenaga Kerja (kadisnaker) Sulsel, HM Basir mengatakan, saat ini tim survei yang akan merumuskan berapa besaran usulan kenaikan dalam UMP dan UMK sedang berjalan.

Sehingga pihaknya belum bisa menyebutkan, berapa ancang-anacang kenaikan UMK dan UMP yang akan diketuk palukan pada Oktober 2013.

Namun, kata dia, keputusan tersebut tidak akan dilakukan sepihak. Sebelum UMK dan UMP di buat dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur, lebih dulu, format kenaikan akan melalui tripartid yang melibatkan pengusaha, buruh dan pemerintah.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8006 seconds (0.1#10.140)