Keputusan pajak penjualan Jepang awal Oktober

Senin, 26 Agustus 2013 - 12:28 WIB
Keputusan pajak penjualan...
Keputusan pajak penjualan Jepang awal Oktober
A A A
Sindonews.com - Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe akan memutuskan kenaikan pajak penjualan pada awal Oktober, sebelum pertemuan para pemimpin Asia-Pasifik (APEC) di Indonesia, 7 Oktober 2013.

Hal tersebut disampaikan Menteri Ekonomi Akira Amari. Menurutnya, panel ahli yang terdiri atas para pemimpin bisnis, akademisi dan pembuat kebijakan akan memulai pertemuan hari ini untuk mempertimbangkan ekonomi Jepang cukup kuat dalam menahan kenaikan pajak.

Produk domestik bruto (PDB) Jepang pada kuartal kedua tumbuh 2,6 persen dari periode sebelumnya, hasil yang dikatakan Menteri Keuangan Taro Aso mendukung peningkatan.

Amari menyebutkan ada keseimbangan yang baik dari pandangan mengenai panel, yang mencakup penasihat Abe, Etsuro Honda dan Koichi Hamada, yang berhati-hati atas langkah peningkatan retribusi.

Dilansir dari Bloomberg, Senin (26/8/2013), pajak penjualan akan meningkat menjadi 8 persen pada April mendatang, dari 5 persen yang berlaku saat ini. Di mana Abe dapat menunda atau membatalkan terkait dampak kebijakan tersebut terhadap perekonomian. Abe akan memperhitungkan pandangan dari panel ahli dan data revisi PDB kuartal kedua, pada 9 September mendatang.

Menurut Amari, Bank of Japan (BoJ) akan merilis survei sentimen bisnis untuk kuartal ketiga pada 1 Oktober, dan setelah itu Abe dapat mempertimbangkan angka-angka.

Sebuah jajak pendapat yang diterbitkan koran Nikkei menunjukkan, 17 persen responden mendukung peningkatan pajak seperti yang direncanakan. Sementara 55 persen berharap pemerintah lebih fleksibel baik dalam waktu maupun jumlah kenaikan pajak. Sedangkan 24 persen responden menolak.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8580 seconds (0.1#10.140)