OJK: Kebijakan buyback OJK terbentur BI

Rabu, 28 Agustus 2013 - 20:12 WIB
OJK: Kebijakan buyback...
OJK: Kebijakan buyback OJK terbentur BI
A A A
Sindonews.com - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida mengutarakan, masih ada benturan penerapan kebijakan OJK tentang pelaksanaan buyback saham tanpa harus melalui mekanisme RUPS.

Benturan tersebut datang dari emiten-emiten sektor perbankan yang harus mengantongi izin Bank Indonesia (BI) terlebih dahulu sebelum melakukan aksi korporasi.

"Dari sektor lain tidak ada (benturan). Itu hanya perbankan kalau ada corporate action harus minta izin Bank Indonesia," ujar Nurhaida di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (28/8/2013).

Untuk itu, lanjut dia, untuk dapat melakukan aksi korporasi seperti buyback saham, maka emiten-emiten di sektor perbankan harus mengantongi izin BI terlebih dahulu karena hal tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana pihak ketiga sebagai aktivitas usahanya.

Namun demikian, diharapkan tetap ada sinergi antara pemerintah, BI dan OJK. "Nanti ke Bank Indonesia. Kebijakan pemerintah bersama-sama tentunya akan bisa saling mensupport," pungkasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6479 seconds (0.1#10.140)