UMP akan ditetapkan 5-10% dari inflasi tahunan
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa mengatakan, Instruksi Presiden (Inpres) tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditujukan kepada Gubernur dan Menteri sudah selesai dibahas.
Diharapkan, hal ini akan menjadi acuan Gubernur dan Menteri untuk mengikuti standar rekomendasi Dewan Pengupahan seluruh daerahnya masing-masing.
Hatta juga menyebut kenaikan UMP akan mencapai 5 sampai 10 persen dari angka inflasi tahunan dan pemberian upah tersebut berlaku secara otomatis.
"Kalau kenaikan inflasi harus otomatis. Setiap tahun sejatinya memang ada kenaikan sekurang-kurangnya di atas inflasi," ujar Hatta di kantornya, Jakarta, Kamis (29/8/2013).
Hatta juga meminta agar semua pihak tidak menaikkan upah minimum tersebut secara sepihak, karena dikhawatirkan dalam kondisi ekonomi seperti ini industri akan semakin terpukul.
"Jangan ada tambahan di atasnya lagi, karena sering terjadi itu. Ada demo dan lain-lain akhirnya di tambah. Akibatnya industri tidak kuat seperti tahun lalu kenaikan upah 40 persen," kata Hatta.
Diharapkan, hal ini akan menjadi acuan Gubernur dan Menteri untuk mengikuti standar rekomendasi Dewan Pengupahan seluruh daerahnya masing-masing.
Hatta juga menyebut kenaikan UMP akan mencapai 5 sampai 10 persen dari angka inflasi tahunan dan pemberian upah tersebut berlaku secara otomatis.
"Kalau kenaikan inflasi harus otomatis. Setiap tahun sejatinya memang ada kenaikan sekurang-kurangnya di atas inflasi," ujar Hatta di kantornya, Jakarta, Kamis (29/8/2013).
Hatta juga meminta agar semua pihak tidak menaikkan upah minimum tersebut secara sepihak, karena dikhawatirkan dalam kondisi ekonomi seperti ini industri akan semakin terpukul.
"Jangan ada tambahan di atasnya lagi, karena sering terjadi itu. Ada demo dan lain-lain akhirnya di tambah. Akibatnya industri tidak kuat seperti tahun lalu kenaikan upah 40 persen," kata Hatta.
(izz)