UMP naik 5%, industri padat karya tak akan bangkrut

Kamis, 29 Agustus 2013 - 11:05 WIB
UMP naik 5%, industri...
UMP naik 5%, industri padat karya tak akan bangkrut
A A A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar menegaskan, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 5 persen tidak akan membuat industri padat karya dan menengah bangkrut serta melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) para buruhnya.

Cak Imin, panggilan akrab Muhaimin Iskandar menuturkan, pemberlakuan UMP murni sebagai penyesuaian kebutuhan hidup layak buruh dan bukan dilakukan pemerintah karena tekanan pihak-pihak tertentu.

"Dan tidak berlebihan kepada dunia usaha bahkan mengakibatkan bangkrut dan PHK," ujar Muhaimin di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (29/8/2013).

Menurutnya, hal tersebut seperti tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) yang telah dibuat hari ini dan wajib dipatuhi perusahaan, kepala daerah, termasuk para Menteri.

Muhaimin juga memberitahu bahwa UMP untuk industri padat karya dan industri menengah akan dikenakan kenaikan sebesar 5 persen.

"Kenaikan itu pasti, itu untuk upah minimum (UMP). Untuk padat karya 5 persen, industri menengah juga sebesar 5 persen," pungkas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0700 seconds (0.1#10.140)