Khawatir terimbas, Jepang gelontori BI USD12 miliar
Kamis, 29 Agustus 2013 - 16:52 WIB
Khawatir terimbas, Jepang gelontori BI USD12 miliar
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Difi A Johansyah memberikan penjelasan mengenai perpanjangan Bilateral Swap Arrangement (BSA) antara BI dan Bank of Japan (BoJ).
BSA yang dimaksud adalah sejenis pinjam meminjam dana dari devisa Jepang sebesar USD12 miliar untuk digunakan sebagai dana stand by dan berlaku efektif per tanggal 31 Agustus 2013.
Kebijakan pinjam meminjam devisa ini, jelasnya, merupakan kebijakan yang wajar dalam kaitan Bank Sentral antar negara.
"Karena pada dasarnya sifat sesama bank sentral adalah tidak ingin melihat negara lain mengalami gejolak ekonomi global karena gejolak ekonomi itu menular dan dapat berdampak antar negara," terang Difi di Gedung BI, Jakarta, Kamis (29/8/2013).
Difi mengungkapkan, walaupun BSA yang awalnya dilakukan tahun 2003 ini dan telah diperbaharui 5 kali dilakukan antara BI dan BoJ, tetapi BoJ merupakan agen Menteri Keuangan Jepang.
"Bilateral Swap Agreement Indonesia dengan Bank of Japan merupakan agen Menteri Keuangan Jepang. Jadi bukan atas nama BoJ tapi Menkeu Jepang. Dan ini juga merupakan bagian dari Chiang Mai Iniciative," tutur Difi.
Difi menambahkan, kegunaan kebijakan ini antara lain untuk bantalan kecukupan devisa secara berlapis (second line of defense). "Pembahasan untuk kerja sama serupa juga sedang kami lakukan dengan Bank Sentral di kawasan, tapi kami tidak bisa beritahu ya," pungkas Difi.
BSA yang dimaksud adalah sejenis pinjam meminjam dana dari devisa Jepang sebesar USD12 miliar untuk digunakan sebagai dana stand by dan berlaku efektif per tanggal 31 Agustus 2013.
Kebijakan pinjam meminjam devisa ini, jelasnya, merupakan kebijakan yang wajar dalam kaitan Bank Sentral antar negara.
"Karena pada dasarnya sifat sesama bank sentral adalah tidak ingin melihat negara lain mengalami gejolak ekonomi global karena gejolak ekonomi itu menular dan dapat berdampak antar negara," terang Difi di Gedung BI, Jakarta, Kamis (29/8/2013).
Difi mengungkapkan, walaupun BSA yang awalnya dilakukan tahun 2003 ini dan telah diperbaharui 5 kali dilakukan antara BI dan BoJ, tetapi BoJ merupakan agen Menteri Keuangan Jepang.
"Bilateral Swap Agreement Indonesia dengan Bank of Japan merupakan agen Menteri Keuangan Jepang. Jadi bukan atas nama BoJ tapi Menkeu Jepang. Dan ini juga merupakan bagian dari Chiang Mai Iniciative," tutur Difi.
Difi menambahkan, kegunaan kebijakan ini antara lain untuk bantalan kecukupan devisa secara berlapis (second line of defense). "Pembahasan untuk kerja sama serupa juga sedang kami lakukan dengan Bank Sentral di kawasan, tapi kami tidak bisa beritahu ya," pungkas Difi.
(gpr)
Lihat Juga :