Pemerintah bisa tarik dana triliunan di luar negeri

Jum'at, 30 Agustus 2013 - 14:29 WIB
Pemerintah bisa tarik...
Pemerintah bisa tarik dana triliunan di luar negeri
A A A
Sindonews.com - Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI Harry Azhar Azis berpendapat, pemerintah bisa menarik dana triliunan rupiah jangka pendek yang parkir di luar negeri untuk memperkuat perekonomian nasional dengan menegaskan pelaksanaan aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE).

“Pemerintah tak perlu repot-repot karena sudah ada beleid Peraturan Bank Indonesia No. 13/20/PBI/2011 dan Surat Gubernur BI no.14/3/GBI/SDM tanggal 30 Oktober 2012. Keduanya sudah jelas membuat trilunan duit DHE yang parkir di luar negeri bisa ditarik ke dalam negeri,” ujar dia dalam keterangannya, Jumat (30/8/2013).

Sekedar informasi, Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/20/PBI/2011 mewajibkan devisa hasil ekspor (DHE) komoditas, tambang, serta minyak dan gas yang diparkir di luar negeri ditarik ke bank lokal di dalam negeri paling lama 90 hari setelah tanggal Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Sedangkan Surat Gubernur BI Nomor 14/3/GBI/SDM menegaskan bahwa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tidak dikecualikan dalam kewajiban penerimaan Devisa Hasil Ekspor melalui Bank Devisa dalam negeri.

“Ketentuan soal DHE itu sudah harus berlaku sejak 2 Juli 2012, sementara soal minyak yang dijual ke luar negeri uangnya harus masuk dulu melalui bank devisa dalam negeri berlaku sejak 30 Juni 2013,” ujar Harry.

Adapun, pelanggar DHE akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 0,5 persen dari nilai nominal DHE yang belum diterima melalui bank devisa, dengan jumlah denda minimal Rp10 juta dan maksimal Rp100 juta. Jika tak membayar denda, akan dikenakan sanksi penangguhan atas pelayanan ekspor oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Dalam ketentuan itu, Harry menyarankan kepada pemerintah maupun Bank Indonesia agar memperkuat kordinasi dan membuat langkah lebih formal agar ketentuan itu dapat dilaksanakan.Sementara untuk KKKS, saran dia, pemerintah harus lebih tegas.

"Klausul soal DHE harus masuk dalam kontrak. Kalau tidak berkomitmen dan tidak patuh seharusnya tak perlu diperpanjangan kontrak-kontrak tersebut,” tandas dia.

Dia mencatat wilayah kerja eksploitasi yang akan habis kontraknya, antara lain blok Siak dengan operator Chevron Pacific Indonesia pada 2013, blok Offshore Mahakam (Kalimantan Timur) dengan operator Total E&P Indonesia pada 2017 dan Blok Sanga-sanga (Kaltim) dengan kontraktor VICO dan Blok Southeast Sumatera yang dikelola CNOOC pada 2018.

Di samping itu, Blok Bula (Maluku) dengan operator Kalrez akan habis pada 2019, Blok South Jambi B yang dikelola ConocoPhillips pada 2020, dan Blok Muriah (Jawa Tengah) yang dikelola Petronas pada 2021.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6302 seconds (0.1#10.140)