Buyback saham, emiten bank ikuti aturan BI
A
A
A
Sindonews.com - Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan bahwa untuk aksi korporasi termasuk pembelian kembali (buyback) saham publik, emiten perbankan tetap harus mengikuti prosedur yang ditetapkan Bank Indonesia (BI).
"Tanya ke BI. Prosedur (termasuk buyback) tetap harus diikuti," ujar Direktur Penilaian BEI Hoesen di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (30/8/2013).
Dirinya menegaskan, kendati ada aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dapat melakukan buyback tanpa harus melakukan rapat umum pemegang saham (RUPS), namun untuk mekanisme lainnya tetap harus merujuk pada ketetapan di BI.
"Itu (aturan BI) tetap harus diikuti. Kondisinya memang begitu. Itu prosedur di BI. Saya ga tau berapa lamanya," pungkasnya.
Sekedar mengingatkan, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad sebelumnya menyatakan akan memperbaiki aturan buyback saham jika situasi perekonomian Indonesia bertambah buruk dan berdampak pada pasar modal.
Menurut dia, aturan yang akan diperbaiki adalah mengenai buyback saham, yang dapat dilakukan tanpa melalui mekanisme RUPS, seperti yang pernah dilakukan pada krisis global 2008.
"Buyback itu harus RUPS. Tapi pernah pada waktu krisis, kita keluarkan aturan bahwa buyback boleh tanpa RUPS. Saya pikir itu biasa, pernah kita lakukan. Kalau situasinya dianggap perlu, bisa kita laukan," ujarnya pekan lalu.
Sementara Deputi Menteri BUMN Bidang Jasa Gatot Trihargo sempat mengatakan bahwa ada emiten bank pelat merah yang siap buyback, namun masih menunggu perkembangan sahamnya.
Selain itu, pihaknya juga akan memperbaiki aturan buyback saham yang berpotensi menimbulkan spekulan yang memanfaatkan kesempatan ini.
"Tanya ke BI. Prosedur (termasuk buyback) tetap harus diikuti," ujar Direktur Penilaian BEI Hoesen di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (30/8/2013).
Dirinya menegaskan, kendati ada aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dapat melakukan buyback tanpa harus melakukan rapat umum pemegang saham (RUPS), namun untuk mekanisme lainnya tetap harus merujuk pada ketetapan di BI.
"Itu (aturan BI) tetap harus diikuti. Kondisinya memang begitu. Itu prosedur di BI. Saya ga tau berapa lamanya," pungkasnya.
Sekedar mengingatkan, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad sebelumnya menyatakan akan memperbaiki aturan buyback saham jika situasi perekonomian Indonesia bertambah buruk dan berdampak pada pasar modal.
Menurut dia, aturan yang akan diperbaiki adalah mengenai buyback saham, yang dapat dilakukan tanpa melalui mekanisme RUPS, seperti yang pernah dilakukan pada krisis global 2008.
"Buyback itu harus RUPS. Tapi pernah pada waktu krisis, kita keluarkan aturan bahwa buyback boleh tanpa RUPS. Saya pikir itu biasa, pernah kita lakukan. Kalau situasinya dianggap perlu, bisa kita laukan," ujarnya pekan lalu.
Sementara Deputi Menteri BUMN Bidang Jasa Gatot Trihargo sempat mengatakan bahwa ada emiten bank pelat merah yang siap buyback, namun masih menunggu perkembangan sahamnya.
Selain itu, pihaknya juga akan memperbaiki aturan buyback saham yang berpotensi menimbulkan spekulan yang memanfaatkan kesempatan ini.
(rna)