Buyback saham, emiten bank ikuti aturan BI

Jum'at, 30 Agustus 2013 - 14:58 WIB
Buyback saham, emiten...
Buyback saham, emiten bank ikuti aturan BI
A A A
Sindonews.com - Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan bahwa untuk aksi korporasi termasuk pembelian kembali (buyback) saham publik, emiten perbankan tetap harus mengikuti prosedur yang ditetapkan Bank Indonesia (BI).

"Tanya ke BI. Prosedur (termasuk buyback) tetap harus diikuti," ujar Direktur Penilaian BEI Hoesen di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (30/8/2013).

Dirinya menegaskan, kendati ada aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dapat melakukan buyback tanpa harus melakukan rapat umum pemegang saham (RUPS), namun untuk mekanisme lainnya tetap harus merujuk pada ketetapan di BI.

"Itu (aturan BI) tetap harus diikuti. Kondisinya memang begitu. Itu prosedur di BI. Saya ga tau berapa lamanya," pungkasnya.

Sekedar mengingatkan, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad sebelumnya menyatakan akan memperbaiki aturan buyback saham jika situasi perekonomian Indonesia bertambah buruk dan berdampak pada pasar modal.

Menurut dia, aturan yang akan diperbaiki adalah mengenai buyback saham, yang dapat dilakukan tanpa melalui mekanisme RUPS, seperti yang pernah dilakukan pada krisis global 2008.

"Buyback itu harus RUPS. Tapi pernah pada waktu krisis, kita keluarkan aturan bahwa buyback boleh tanpa RUPS. Saya pikir itu biasa, pernah kita lakukan. Kalau situasinya dianggap perlu, bisa kita laukan," ujarnya pekan lalu.

Sementara Deputi Menteri BUMN Bidang Jasa Gatot Trihargo sempat mengatakan bahwa ada emiten bank pelat merah yang siap buyback, namun masih menunggu perkembangan sahamnya.

Selain itu, pihaknya juga akan memperbaiki aturan buyback saham yang berpotensi menimbulkan spekulan yang memanfaatkan kesempatan ini.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Votalitas Harga Saham...
Votalitas Harga Saham Emiten Nikel
Daftar 10 Emiten Ini...
Daftar 10 Emiten Ini Disuspensi BEI selama 1 Tahun
IHSG Hari Ini Berpotensi...
IHSG Hari Ini Berpotensi Menguat ke 7.180, Terdampak Emiten-emiten Prajogo Pangestu?
Spekulasi Akuisisi Mencuat,...
Spekulasi Akuisisi Mencuat, Saham ENZO Melejit 125%
Pemegang Saham PP Presisi...
Pemegang Saham PP Presisi Akan Menerima Dividen Tunai Rp1,15 Per Saham
Dari IATA hingga Sampoerna,...
Dari IATA hingga Sampoerna, Ini Daftar 10 Saham Tercuan
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
12 menit yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
41 menit yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
1 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
3 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
3 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
3 jam yang lalu
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved