Muhaimin minta Pemda perkuat Dewan Pengupahan
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar meminta pemerintah daerah (Pemda) tingkat provinisi, kabupaten/kota di seluruh Indonesia agar memperkuat keberadaan Dewan Pengupahan Daerah secara kelembagaan.
Hal ini perlu dilakukan sebagai persiapan menjelang pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan direkomendasikan kepada Gubernur sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan UMP di wilayahnya.
"Pembahasan penetapan upah minimum tahun depan harus dipersiapkan dengan matang. Karena itu, saya minta agar Pemda benar-benar memperkuat kelembagaan Dewan pengupahan di wilayahnya," kata dia dalam rilisnya, Jumat (30/8/2013).
Muhaimin mengatakan, keanggotaan Dewan Pengupahan yang terlibat dalam pembahasan UMP harus tetap memperhatikan keterwakilan keanggotaan unsur pemerintah, serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha.
Dalam prosesnya, kata dia, pembahasan UMP/UMK ini diusulkan Dewan Pengupahan masing-masing daerah yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak ahli/pakar, pengamat dan pihak akademisi,
"Jadi dalam pembahasan UMP/UMK di tingkat dewan pengupahan, semua unsur terkait harus menyampaikan aspirasi dan keinginannya. Para pekerja melalui perwakilan serikat pekerja dapat menyampaikan usulannya, sebaliknya para pengusaha dapat menyampaikan usulannya," ujarnya.
Hal ini perlu dilakukan sebagai persiapan menjelang pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan direkomendasikan kepada Gubernur sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan UMP di wilayahnya.
"Pembahasan penetapan upah minimum tahun depan harus dipersiapkan dengan matang. Karena itu, saya minta agar Pemda benar-benar memperkuat kelembagaan Dewan pengupahan di wilayahnya," kata dia dalam rilisnya, Jumat (30/8/2013).
Muhaimin mengatakan, keanggotaan Dewan Pengupahan yang terlibat dalam pembahasan UMP harus tetap memperhatikan keterwakilan keanggotaan unsur pemerintah, serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha.
Dalam prosesnya, kata dia, pembahasan UMP/UMK ini diusulkan Dewan Pengupahan masing-masing daerah yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak ahli/pakar, pengamat dan pihak akademisi,
"Jadi dalam pembahasan UMP/UMK di tingkat dewan pengupahan, semua unsur terkait harus menyampaikan aspirasi dan keinginannya. Para pekerja melalui perwakilan serikat pekerja dapat menyampaikan usulannya, sebaliknya para pengusaha dapat menyampaikan usulannya," ujarnya.
(izz)