Pertumbuhan ekonomi lambat, Chatib kambinghitamkan BBM
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) M Chatib Basri mengatakan, perlambatan pertumbuhan ekonomi yang diproyeksikan tahun ini salah satu faktornya karena harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dinaikkan.
Meski demikian, Chatib mengaku sudah tidak memikirkan hal tersebut, karena dirinya saat ini sedang fokus untuk mempersempit angka defisit transaksi berjalan.
"Kalau kita lihat ke belakang itu enggak akan ada gunanya juga. Saya kan dalam situasi seperti ini, pikiran saya adalah apa yang bisa saya lakukan supaya defisitnya turun," ujarnya di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (30/8/2013).
Chatib melanjutkan, walaupun terlihat menghambat pertumbuhan, tetapi ke depannya menaikkan harga BBM merupakan kebijakan yang telah dipikirkan secara cermat oleh pemerintah. Pasalnya impor minyak diperkirakan akan menurun dan hal tersebut menandakan konsumsi BBM masyarakat juga telah menurun.
"Kalau impor month to month lebih rendah, itu menunjukkan bahwa konsumsi BBM-nya mulai turun dan itu enggak bisa seketika," pungkas Chatib.
Sebelumnya diberitakan, Chatib akhirnya membeberkan strategi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menghadapi gejolak perekonomian yang terjadi saat ini.
Menurutnya, sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi tersebut, Kemenkeu telah merevisi dan menerbitkan empat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat.
"Pertama adalah relaksasi kebijakan pada Kawasan Berikat. Di mana ada penambahan alokasi untuk penjualan lokal untuk seluruh jenis barang dari sebelumnya 25 persen lokal, 75 persen impor menjadi 50 persen lokal dan 50 persen impor," ujar Chatib beberapa waktu lalu.
Kedua, penerbitan PMK terkait penghapusan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk produk tertentu yang sudah tidak tergolong barang mewah.
"Ketiga adalah PMK terkait pemberian fasilitas pembebasan PPN atas impor atau penyerahan buku yang meliputi semua buku non fiksi," ujar dia.
Terakhir, kata Chatib, penerbitan PMK terkait pemberian pengurangan besarnya PPh Pasal 25 dan penundaan pembayaran PPh Pasal 29/2013 bagi wajin pajak tertentu.
"Wajib pajaknya adalah industri tekstil, pakaian jadi, alas kaki, furnitur, dan mainan anak-anak yang tidak melakukan PHK," paparnya.
Meski demikian, Chatib mengaku sudah tidak memikirkan hal tersebut, karena dirinya saat ini sedang fokus untuk mempersempit angka defisit transaksi berjalan.
"Kalau kita lihat ke belakang itu enggak akan ada gunanya juga. Saya kan dalam situasi seperti ini, pikiran saya adalah apa yang bisa saya lakukan supaya defisitnya turun," ujarnya di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (30/8/2013).
Chatib melanjutkan, walaupun terlihat menghambat pertumbuhan, tetapi ke depannya menaikkan harga BBM merupakan kebijakan yang telah dipikirkan secara cermat oleh pemerintah. Pasalnya impor minyak diperkirakan akan menurun dan hal tersebut menandakan konsumsi BBM masyarakat juga telah menurun.
"Kalau impor month to month lebih rendah, itu menunjukkan bahwa konsumsi BBM-nya mulai turun dan itu enggak bisa seketika," pungkas Chatib.
Sebelumnya diberitakan, Chatib akhirnya membeberkan strategi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menghadapi gejolak perekonomian yang terjadi saat ini.
Menurutnya, sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi tersebut, Kemenkeu telah merevisi dan menerbitkan empat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat.
"Pertama adalah relaksasi kebijakan pada Kawasan Berikat. Di mana ada penambahan alokasi untuk penjualan lokal untuk seluruh jenis barang dari sebelumnya 25 persen lokal, 75 persen impor menjadi 50 persen lokal dan 50 persen impor," ujar Chatib beberapa waktu lalu.
Kedua, penerbitan PMK terkait penghapusan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk produk tertentu yang sudah tidak tergolong barang mewah.
"Ketiga adalah PMK terkait pemberian fasilitas pembebasan PPN atas impor atau penyerahan buku yang meliputi semua buku non fiksi," ujar dia.
Terakhir, kata Chatib, penerbitan PMK terkait pemberian pengurangan besarnya PPh Pasal 25 dan penundaan pembayaran PPh Pasal 29/2013 bagi wajin pajak tertentu.
"Wajib pajaknya adalah industri tekstil, pakaian jadi, alas kaki, furnitur, dan mainan anak-anak yang tidak melakukan PHK," paparnya.
(gpr)