Kemenpera diminta pertegas UU Rusun

Rabu, 04 September 2013 - 09:40 WIB
Kemenpera diminta pertegas...
Kemenpera diminta pertegas UU Rusun
A A A
Sindonews.com - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) diminta untuk mempertegas keberadaan Undang-undang (UU) Rusun No 20/2011 tentang Rumah Susun.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Mulyadi mengatakan, pemerintah harus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU Rusun yang baru karena di lapangan masih banyak pengembang yang mendasarkan perjanjian kepada UU Rusun yang lama.

"Oleh karenanya, Kemenpera harus mempertegas keberadaan UU Rusun yang baru dengan cara menyurati para pengembang dan melakukan sosialisasi," ujar Mulyadi dalam rilisnya di Jakarta, Rabu (4/9/2013).

Selain itu, Mulyadi juga mengingatkan pemerintah untuk segera membentuk badan pelaksana rusun karena dengan terbentuknya badan ini dapat membantu kinerja Kemenpera dalam merealisasikan 20 persen pembangunan rusun umum sebagaimana tercantum dalam UU Rusun.

Sementara itu, Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengatakan bahwa pemerintah telah mengambil tindakan dalam rangka mencegah terjadinya penyimpangan pelaksanaan UU Rusun No 20/2011, salah satunya dengan memasukan sanksi pidana terhadap pengembang atau pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terkait rumah susun.

Terkait rumah susun ini, di dalam UU No 20/2011 pasal enam belas (16) ayat (2) dikatakan bahwa pelaku pembangunan rumah susun komersial wajib menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20 persen dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun.

"Kami sudah menyiapkan badan pelaksana rusun, sudah diparaf dan tinggal mendapatkan persetujuan presiden," ungkap Djan.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
PNS Pensiun dan Ahli...
PNS Pensiun dan Ahli Waris Siap-siap! BP Tapera Akan Kembalikan Dana Taperum
Menteri Basuki Minta...
Menteri Basuki Minta Jangan Tutupi Hak Konsumen Saat Beli Rumah
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Bantuan Subsidi Perumahan 380.376 Unit di 2021
PUPR Bangun Fasilitas...
PUPR Bangun Fasilitas Kesehatan dan Pendidikan Pasca Bencana Gempa Sulteng
Percepat Pembangunan...
Percepat Pembangunan SPAM Djuanda, Kementerian PUPR Beri Waktu 2 Minggu Prakualifikasi Lelang
Ini Dua Ruas Jalan Tol...
Ini Dua Ruas Jalan Tol yang Siap Dioperasikan Pemerintah
Berita Terkini
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
26 menit yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
32 menit yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
1 jam yang lalu
Pjs Dirut BEI Sebut...
Pjs Dirut BEI Sebut Fundamental Pasar Saham RI Masih Bagus, Ini Buktinya
1 jam yang lalu
Pupuk Kaltim Dorong...
Pupuk Kaltim Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Beragam Program TJSL
1 jam yang lalu
Penjelasan BEI soal...
Penjelasan BEI soal MSCI Turunkan Kasta Pasar Modal RI ke Frontier Market
2 jam yang lalu
Infografis
Mahfud MD: Revisi UU...
Mahfud MD: Revisi UU MK Perpanjang Masa Tugas Anwar Usman
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved