Kemenpera diminta pertegas UU Rusun
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) diminta untuk mempertegas keberadaan Undang-undang (UU) Rusun No 20/2011 tentang Rumah Susun.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Mulyadi mengatakan, pemerintah harus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU Rusun yang baru karena di lapangan masih banyak pengembang yang mendasarkan perjanjian kepada UU Rusun yang lama.
"Oleh karenanya, Kemenpera harus mempertegas keberadaan UU Rusun yang baru dengan cara menyurati para pengembang dan melakukan sosialisasi," ujar Mulyadi dalam rilisnya di Jakarta, Rabu (4/9/2013).
Selain itu, Mulyadi juga mengingatkan pemerintah untuk segera membentuk badan pelaksana rusun karena dengan terbentuknya badan ini dapat membantu kinerja Kemenpera dalam merealisasikan 20 persen pembangunan rusun umum sebagaimana tercantum dalam UU Rusun.
Sementara itu, Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengatakan bahwa pemerintah telah mengambil tindakan dalam rangka mencegah terjadinya penyimpangan pelaksanaan UU Rusun No 20/2011, salah satunya dengan memasukan sanksi pidana terhadap pengembang atau pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terkait rumah susun.
Terkait rumah susun ini, di dalam UU No 20/2011 pasal enam belas (16) ayat (2) dikatakan bahwa pelaku pembangunan rumah susun komersial wajib menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20 persen dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun.
"Kami sudah menyiapkan badan pelaksana rusun, sudah diparaf dan tinggal mendapatkan persetujuan presiden," ungkap Djan.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Mulyadi mengatakan, pemerintah harus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU Rusun yang baru karena di lapangan masih banyak pengembang yang mendasarkan perjanjian kepada UU Rusun yang lama.
"Oleh karenanya, Kemenpera harus mempertegas keberadaan UU Rusun yang baru dengan cara menyurati para pengembang dan melakukan sosialisasi," ujar Mulyadi dalam rilisnya di Jakarta, Rabu (4/9/2013).
Selain itu, Mulyadi juga mengingatkan pemerintah untuk segera membentuk badan pelaksana rusun karena dengan terbentuknya badan ini dapat membantu kinerja Kemenpera dalam merealisasikan 20 persen pembangunan rusun umum sebagaimana tercantum dalam UU Rusun.
Sementara itu, Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengatakan bahwa pemerintah telah mengambil tindakan dalam rangka mencegah terjadinya penyimpangan pelaksanaan UU Rusun No 20/2011, salah satunya dengan memasukan sanksi pidana terhadap pengembang atau pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terkait rumah susun.
Terkait rumah susun ini, di dalam UU No 20/2011 pasal enam belas (16) ayat (2) dikatakan bahwa pelaku pembangunan rumah susun komersial wajib menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20 persen dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun.
"Kami sudah menyiapkan badan pelaksana rusun, sudah diparaf dan tinggal mendapatkan persetujuan presiden," ungkap Djan.
(rna)