PNS Pensiun dan Ahli Waris Siap-siap! BP Tapera Akan Kembalikan Dana Taperum
Kamis, 17 Desember 2020 - 19:54 WIB
loading...
BP Tapera dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan penandatanganan Berita Acara Penyelesaian Pengalihan Dana Taperum PNS. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan mengembalikan dana tabungan perumahan (Taperum) PNS kepada PNS pensiun atau ahli waris PNS pensiun yang belum dikembalikan sejak Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan PNS (Bapertarum-PNS) dibubarkan pada 23 Maret 2018 lalu. Untuk mendapatkan pengembalian itu, PNS pensiun dan ahli waris PNS pensiun harus melengkapi sejumlah dokumen persyaratan.
Badan Pengelola Tabungan Rakyat (BP Tapera) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan penandatanganan Berita Acara Penyelesaian Pengalihan Dana Taperum PNS. Penandatanganan dilakukan pada hari Senin (14/12) di Gedung Prijadi Praptosuhardjo Jakarta, dihadiri oleh Adi Setianto (Komisioner BP Tapera) dan Andin Hadiyanto (Direktur Jenderal Perbendaharaan).
(Baca Juga: Kolaborasi dengan BP Tapera, KPR BNI Makin Tumbuh Pesat )
Meskipun prosesi penandatanganan dilakukan secara tatap muka, para hadirin tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan pemerintah dalam rangka menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penandatanganan Berita Acara ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan selaku Ketua Pengarah Tim Pelaksana Likuidasi Aset Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil Nomor 225/KPTS/Dp/2020 tanggal 1 Desember 2020. Rangkuman dari keputusan tersebut adalah sebagai berikut:
Badan Pengelola Tabungan Rakyat (BP Tapera) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan penandatanganan Berita Acara Penyelesaian Pengalihan Dana Taperum PNS. Penandatanganan dilakukan pada hari Senin (14/12) di Gedung Prijadi Praptosuhardjo Jakarta, dihadiri oleh Adi Setianto (Komisioner BP Tapera) dan Andin Hadiyanto (Direktur Jenderal Perbendaharaan).
(Baca Juga: Kolaborasi dengan BP Tapera, KPR BNI Makin Tumbuh Pesat )
Meskipun prosesi penandatanganan dilakukan secara tatap muka, para hadirin tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan pemerintah dalam rangka menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penandatanganan Berita Acara ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan selaku Ketua Pengarah Tim Pelaksana Likuidasi Aset Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil Nomor 225/KPTS/Dp/2020 tanggal 1 Desember 2020. Rangkuman dari keputusan tersebut adalah sebagai berikut:
Lihat Juga :