Pemerintah mewajibkan peningkatan pemanfaatan biodiesel
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mewajibkan peningkatan pemanfaatan biodiesel di sektor transportasi, industri, komersial dan pembangkit listrik per September 2013 ini.
Kewajiban yang tertuang dalam Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 ini ditargetkan dapat menghemat impor BBM jenis Solar sebesar 1,3 juta kili liter (KL) dan tahun 2014 sebesar 4,4 juta KL.
“Pemerintah berharap dalam satu tahun ke depan terjadi penurunan impor Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar sebesar 5,6 juta KL atau memberikan penghematan devisa sebesar USD4.096 juta,” kata Wakil Menteri (Wamen) ESDM Susilo Siswoutomo dalam siaran persnya, Rabu(4/9/2013).
Untuk memastikan pelaksanaan aturan ini berjalan lancar, pemerintah akan meningkatkan koordinasi lintas sektoral antara Ditjen EBTKE, Ditjen Migas, BPH Migas, Ditjen Ketenagalistrikan, Ditjen Minerba, dan kementerian/lembaga terkait khususnya dalam hal law enforcement dan pengawasan pelaksanaannya di lapangan.
“Bagi para pelaku usaha yang tidak mengindahkan kewajiban pemanfaatan BBN akan dikenakan sanksi, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha yang bersangkutan,” tegas Susilo.
Menurutnya, penerbitan aturan ini merupakan salah satu paket kebijakan ekonomi guna memperbaiki defisit transaksi berjalan dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Biofuel terdiri dari biodiesel (substitusi solar), bioethanol (substitusi bensin) dan minyak nabati murni-Pure Plant Oil/PPO (substitusi BBM pada pembangkit listrik berbasis bahan bakar minyak-PLTD).
Kewajiban yang tertuang dalam Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 ini ditargetkan dapat menghemat impor BBM jenis Solar sebesar 1,3 juta kili liter (KL) dan tahun 2014 sebesar 4,4 juta KL.
“Pemerintah berharap dalam satu tahun ke depan terjadi penurunan impor Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar sebesar 5,6 juta KL atau memberikan penghematan devisa sebesar USD4.096 juta,” kata Wakil Menteri (Wamen) ESDM Susilo Siswoutomo dalam siaran persnya, Rabu(4/9/2013).
Untuk memastikan pelaksanaan aturan ini berjalan lancar, pemerintah akan meningkatkan koordinasi lintas sektoral antara Ditjen EBTKE, Ditjen Migas, BPH Migas, Ditjen Ketenagalistrikan, Ditjen Minerba, dan kementerian/lembaga terkait khususnya dalam hal law enforcement dan pengawasan pelaksanaannya di lapangan.
“Bagi para pelaku usaha yang tidak mengindahkan kewajiban pemanfaatan BBN akan dikenakan sanksi, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha yang bersangkutan,” tegas Susilo.
Menurutnya, penerbitan aturan ini merupakan salah satu paket kebijakan ekonomi guna memperbaiki defisit transaksi berjalan dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Biofuel terdiri dari biodiesel (substitusi solar), bioethanol (substitusi bensin) dan minyak nabati murni-Pure Plant Oil/PPO (substitusi BBM pada pembangkit listrik berbasis bahan bakar minyak-PLTD).
(gpr)