Insentif untuk Pelaku Usaha EBTKE Sedang Disiapkan Pemerintah
Rabu, 26 Agustus 2020 - 22:17 WIB
loading...
Pemerintah tengah menyiapkan Perpres terkait Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE). Dalam perpres tersebut, pelaku usaha di sektor industri EBTKE akan mendapatkan insentif dan kompensasi. Foto/SINDO Photo
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) . Dalam perpres tersebut, pelaku usaha di sektor industri EBTKE akan mendapatkan insentif dan kompensasi.
(Baca Juga: Tanpa Pengembangan Energi Ini, Indonesia Terancam Krisis Listrik )
Direktur Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM) Manusia Hariyanto mengatakan, insentif dan kompensasi diberikan agar pelaku usaha di industri fossil fuel mau beralih ke energi baru terbarukan. Namun, Hariyanto tidak merinci secara detail insentif dan kompensasi yang akan diberikan tersebut.
“Yang akan menjadi poin penting dalam perpres tersebut antara lain soal harga yang akan ditinjau agar bisa menarik investor masuk ke sektor energi baru terbarukan. Selain itu juga akan mengatur soal kuota yang ditentukan oleh Kementerian ESDM, tujuannya agar bisa tercapai target 23 persen bauran energi pada 2045,” kata Hariyanto saat menjadi panelis di webinar Sustainable Action for the Future Economoy dalam sesi “Transition Toward Sustainable Energy” yang digelar Katadata, Rabu (26/8/2020).
(Baca Juga: Cari Wirausaha Baru, Menteri Arifin Ajak Milenial Tekuni Bisnis EBT )
Selanjutnya dan yang tidak kalah penting adalah insentif dan juga kompensasi. Hariyanto mencontohkan, insentif untuk pembangunan pembangkit listrik panas bumi serta listrik. Dimana insentif tersebut diharapkan bisa menurunkan tarif panas bumi sehingga kompetitif.
Ketua Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia Arthur Simatupang mengatakan, perpres EBTKE diyakini bisa menarik investor untuk masuk ke sektor energi baru dan terbarukan. “Saat ini, sejumlah pelaku usaha sudah mulai tertarik untuk switching ke EBTKE, pertama karena sudah ada regulasi dan juga biaya yang terus turun dalam lima tahun terakhir,” ujar Arthur.
(Baca Juga: Tanpa Pengembangan Energi Ini, Indonesia Terancam Krisis Listrik )
Direktur Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM) Manusia Hariyanto mengatakan, insentif dan kompensasi diberikan agar pelaku usaha di industri fossil fuel mau beralih ke energi baru terbarukan. Namun, Hariyanto tidak merinci secara detail insentif dan kompensasi yang akan diberikan tersebut.
“Yang akan menjadi poin penting dalam perpres tersebut antara lain soal harga yang akan ditinjau agar bisa menarik investor masuk ke sektor energi baru terbarukan. Selain itu juga akan mengatur soal kuota yang ditentukan oleh Kementerian ESDM, tujuannya agar bisa tercapai target 23 persen bauran energi pada 2045,” kata Hariyanto saat menjadi panelis di webinar Sustainable Action for the Future Economoy dalam sesi “Transition Toward Sustainable Energy” yang digelar Katadata, Rabu (26/8/2020).
(Baca Juga: Cari Wirausaha Baru, Menteri Arifin Ajak Milenial Tekuni Bisnis EBT )
Selanjutnya dan yang tidak kalah penting adalah insentif dan juga kompensasi. Hariyanto mencontohkan, insentif untuk pembangunan pembangkit listrik panas bumi serta listrik. Dimana insentif tersebut diharapkan bisa menurunkan tarif panas bumi sehingga kompetitif.
Ketua Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia Arthur Simatupang mengatakan, perpres EBTKE diyakini bisa menarik investor untuk masuk ke sektor energi baru dan terbarukan. “Saat ini, sejumlah pelaku usaha sudah mulai tertarik untuk switching ke EBTKE, pertama karena sudah ada regulasi dan juga biaya yang terus turun dalam lima tahun terakhir,” ujar Arthur.
Lihat Juga :