SKK Migas larang pejabatnya terima gratifikasi
A
A
A
Sindonews.com - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kembali merombak 36 pejabat setingkat kepala divisi di lingkungan internalnya. Hal itu sebagai penyegaran organisasi agar SKK Migas dapat bergerak cepat memenuhi tuntutan stakeholders.
"Kami berupaya memenuhi tuntutan stakeholders untuk lebih fokus pada penegakan transparansi melalui perbaikan tata kelola organisasi," kata Kepala SKK Migas Johannes Widjanarko dalam sambutannya di kantor SKK Migas, Jakarta, Rabu (4/9/2013).
Perombakan kali ini banyak pejabat-pejabat yang masih muda untuk menduduki posisi-posisi strategis. Dalam kesempatan tersebut Johannes meminta pejabat yang dilantik bersikap lebih peka dalam mengemban amanah jabatan yang dipercayakan.
"Kepekaan yang lebih tinggi utamanya harus ditujukan kepada potensi hal-hal yang berbau gratifikasi atau sejenisnya," kata dia.
Sejak tahun 2012, dia menjelaskan, SKK Migas telah memiliki Pedoman Pengendalian Gratifikasi dan Pedoman Etika. Pejabat dan pekerja harus memahami apa definisi gratifikasi tidak hanya sekedar pemberian berupa uang atau barang, tetapi memiliki pengertian yang lebih luas.
"Jangan mendahulukan kepentingan pribadi ataupun golongan. Kedepankan asas kebangsaan dan sifat negarawan," katanya.
Dia juga menegaskan, para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) maupun stakeholders lain ikut menjaga agar pekerja SKK Migas dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
Upaya untuk menegakkan good corporate governance merupakan tanggung jawab bersama. Demikian juga terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Di samping itu, lanjut dia, SKK Migas telah memiliki wadah untuk menampung pengaduan stakeholders terhadap adanya kejadian atau potensi terjadinya korupsi, suap dan praktek kecurangan lain. Perombakan jabatan ini merupakan momentum yang tepat melakukan langkah-langkah korektif guna terciptanya sebuah institusi kredibel sebagai upaya pembenahan di SKK Migas.
"Kami ingin wujudkan SKK Migas dan industri hulu migas yang bersih dan bebas KKN," katanya.
"Kami berupaya memenuhi tuntutan stakeholders untuk lebih fokus pada penegakan transparansi melalui perbaikan tata kelola organisasi," kata Kepala SKK Migas Johannes Widjanarko dalam sambutannya di kantor SKK Migas, Jakarta, Rabu (4/9/2013).
Perombakan kali ini banyak pejabat-pejabat yang masih muda untuk menduduki posisi-posisi strategis. Dalam kesempatan tersebut Johannes meminta pejabat yang dilantik bersikap lebih peka dalam mengemban amanah jabatan yang dipercayakan.
"Kepekaan yang lebih tinggi utamanya harus ditujukan kepada potensi hal-hal yang berbau gratifikasi atau sejenisnya," kata dia.
Sejak tahun 2012, dia menjelaskan, SKK Migas telah memiliki Pedoman Pengendalian Gratifikasi dan Pedoman Etika. Pejabat dan pekerja harus memahami apa definisi gratifikasi tidak hanya sekedar pemberian berupa uang atau barang, tetapi memiliki pengertian yang lebih luas.
"Jangan mendahulukan kepentingan pribadi ataupun golongan. Kedepankan asas kebangsaan dan sifat negarawan," katanya.
Dia juga menegaskan, para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) maupun stakeholders lain ikut menjaga agar pekerja SKK Migas dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
Upaya untuk menegakkan good corporate governance merupakan tanggung jawab bersama. Demikian juga terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Di samping itu, lanjut dia, SKK Migas telah memiliki wadah untuk menampung pengaduan stakeholders terhadap adanya kejadian atau potensi terjadinya korupsi, suap dan praktek kecurangan lain. Perombakan jabatan ini merupakan momentum yang tepat melakukan langkah-langkah korektif guna terciptanya sebuah institusi kredibel sebagai upaya pembenahan di SKK Migas.
"Kami ingin wujudkan SKK Migas dan industri hulu migas yang bersih dan bebas KKN," katanya.
(rna)