Perusahaan tender di Jabar wajib ikut Jamsostek

Rabu, 04 September 2013 - 16:19 WIB
Perusahaan tender di Jabar wajib ikut Jamsostek
Perusahaan tender di Jabar wajib ikut Jamsostek
A A A
Sindonews.com - PT Jamsostek Jabar dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana mewajibkan peserta tender pemerintahan menjadi peserta program Jamsostek.

Kepala Kanwil PT Jamsostek Jabar, Teguh Purwanto mengatakan, Jamsostek mewacanakan untuk membidik perusahaan outsourching dan rekanan tender Pemprov Jabar agar menjadi peserta program Jamsostek. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkat kepersertaan Jamsostek di Jabar.

"Di Jabar cukup banyak perusahaan outsourching yang belum menjadi peserta Jamsostek, demikian pula dengan perusahaan rekanan pada proyek pemerintah," kata Teguh di Bandung, Rabu (4/9/2013).

Menurutnya, untuk mendukung langkah tersebut, Jamsostek menggandeng Pemprov Jabar. Pada pembicaraan awal, Pemprov Jabar sangat mendukung rencana tersebut. Menurut dia, ide tersebut saat ini sedang dibahas bersama antara Jamsostek, Disnaker Jabar dan pihak lain yang terkait termasuk perusahaan.

Selain membidik kepesertaan baru, Jamsostek juga terus mengapresiasi perusahaan yang patuh membayar Jamsostek. Program tersebut diapresiasi Jamsostek melalui Jamsostek Award. Sebuah bentuk penghargaan bagi Pemda dan perusahaan yang peduli dengan kesejahteraan pekerjanya.

Program tersebut, lanjut dia, mendapat dukungan penuh dari Pemda. Mereka ikut menyosialisasikan pentingnya jaminan sosial kepada perusahaan di wilayahnya. Termasuk kepada perusahaan yang selama ini menjadi mitra Pemda.

"Sampai sekarang masih banyak perusahaan yang menganggap kepesertaan Jamsostek merupakan beban bagi perusahaan, sehingga enggan untuk mendaftar. Padahal Jamsostek harus dianggap sebagai sebuah investasi, khususnya memberikan perlindungan kepada pekerja dan perusahaan," teranya.

Pekerja, lanjut Teguh, akan bekerja dengan tenang. Begitu juga dengan perusahaan yang berdampak pada peningkatan produktifitas kerja. Pada periode tertentu, peserta Jamsostek dapat mengambil iuran tersebut sebagai jaminan hari tua.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7185 seconds (0.1#10.140)