Kominfo matikan tiga BTS 3G milik Axis di Bali
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto mengatakan, bahwa Kominfo serius akan mematikan Base Transceiver Station (BTS) PT Axis Telekom Indonesia, karena lelet melakukan migrasi 3G dari blok 2 dan 3 ke blok 11 dan 12.
Sebagaimana tindak lanjut dari surat Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) kepada Presiden Direktur PT Axis Telekom Indonesia pada 27 Agustus 2013 perihal penegakan hukum pasal 7 Pemenkominfo No 19/2013, maka pada 3 dan 4 September 2013 telah dilakukan pelaksanaan penegakan hukum oleh sejumlah Balai Monitoring di daerah.
Salah satu Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio yang sudah melakukan penertiban adalah Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio di Bali. Pada 3 September 2013 telah di non-aktifkan (didahului dengan pengukuran) 2 BTS milik Axis di Jalan Sudirman dan Teuku Umar, Denpasar oleh Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio di Bali, yang didampingi unsur Kejaksaan Tinggi dan Polda Bali serta disaksikan kelima penyelenggara telekomunikasi (Axis, Telkomsel, XL Axiata, Indosat, dan PT Hutchinson 3 Indonesia).
Selain itu, kata Gatot, Kominfo juga mematikan 1 BTS milik Axis di Sunset Road Badung, telah dilakukan oleh Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio di Bali pada 4 September 2013. "Akibat off-nya BTS tersebut, yang tidak berfungsi hanya layanan 3G nya saja, sedangkan layanan 2G tetap normal seperti biasa," kata dia dalam rilisnya, Rabu (4/9/2013).
Dalam perkembangan lain, pada 4 September 2013 Axis juga telah melakukan migrasi sekitar 20 BTS dari blok 2 dan 3 ke blok 11 dan 12 di sekitar Bandara Ngurah Rai, Bali. Sehubungan dengan itu, secara obyektif Kementerian Kominfo mengapresiasi kepada PT Axis Telekom Indonesia yang telah memenuhi sebagian kewajibannya melalui migrasi tersebut.
"Diharapkan kegiatan serupa dalam rangka pemenuhan kewajiban terhadap Permen Kominfo No 19/2013 akan terus berlangsung baik di Bali secara keseluruhan maupun daerah-daerah lain," katanya.
Sebagai bagian dari proses penegakan hukum tersebut, pada 3 September 2013 telah berlangsung suatu rapat internal Ditjen SDPPI dengan sejumlah kepala (pejabat yang mewakili) Balai dan Loka Monitoring Spektrum Frekuensi Radio, dipimpin Dirjen SDPPI, Muhammad Budi Setiawan.
Dalam rapat tersebut menerima laporan perkembangan pelaksanaan penataan 3G di berbagai daerah. Menurutnya, penataan menyeluruh ini adalah proses yang peka waktu karena tenggat waktunya telah ditetapkan maksimal enam bulan untuk semua operator 3G di seluruh Indonesia.
Sebagaimana tindak lanjut dari surat Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) kepada Presiden Direktur PT Axis Telekom Indonesia pada 27 Agustus 2013 perihal penegakan hukum pasal 7 Pemenkominfo No 19/2013, maka pada 3 dan 4 September 2013 telah dilakukan pelaksanaan penegakan hukum oleh sejumlah Balai Monitoring di daerah.
Salah satu Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio yang sudah melakukan penertiban adalah Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio di Bali. Pada 3 September 2013 telah di non-aktifkan (didahului dengan pengukuran) 2 BTS milik Axis di Jalan Sudirman dan Teuku Umar, Denpasar oleh Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio di Bali, yang didampingi unsur Kejaksaan Tinggi dan Polda Bali serta disaksikan kelima penyelenggara telekomunikasi (Axis, Telkomsel, XL Axiata, Indosat, dan PT Hutchinson 3 Indonesia).
Selain itu, kata Gatot, Kominfo juga mematikan 1 BTS milik Axis di Sunset Road Badung, telah dilakukan oleh Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio di Bali pada 4 September 2013. "Akibat off-nya BTS tersebut, yang tidak berfungsi hanya layanan 3G nya saja, sedangkan layanan 2G tetap normal seperti biasa," kata dia dalam rilisnya, Rabu (4/9/2013).
Dalam perkembangan lain, pada 4 September 2013 Axis juga telah melakukan migrasi sekitar 20 BTS dari blok 2 dan 3 ke blok 11 dan 12 di sekitar Bandara Ngurah Rai, Bali. Sehubungan dengan itu, secara obyektif Kementerian Kominfo mengapresiasi kepada PT Axis Telekom Indonesia yang telah memenuhi sebagian kewajibannya melalui migrasi tersebut.
"Diharapkan kegiatan serupa dalam rangka pemenuhan kewajiban terhadap Permen Kominfo No 19/2013 akan terus berlangsung baik di Bali secara keseluruhan maupun daerah-daerah lain," katanya.
Sebagai bagian dari proses penegakan hukum tersebut, pada 3 September 2013 telah berlangsung suatu rapat internal Ditjen SDPPI dengan sejumlah kepala (pejabat yang mewakili) Balai dan Loka Monitoring Spektrum Frekuensi Radio, dipimpin Dirjen SDPPI, Muhammad Budi Setiawan.
Dalam rapat tersebut menerima laporan perkembangan pelaksanaan penataan 3G di berbagai daerah. Menurutnya, penataan menyeluruh ini adalah proses yang peka waktu karena tenggat waktunya telah ditetapkan maksimal enam bulan untuk semua operator 3G di seluruh Indonesia.
(izz)