Kadin: UMP DKI Rp3,7 juta ancam dunia usaha

Kamis, 05 September 2013 - 10:10 WIB
Kadin: UMP DKI Rp3,7...
Kadin: UMP DKI Rp3,7 juta ancam dunia usaha
A A A
Sindonews.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta menilai tuntutan buruh terhadap kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp3,7 juta/bulan sangat tidak realistis dan akan mengancam kelangsungan usaha.

"Di tengah pertumbuhan ekonomi global yang melambat yang berdampak kepada menurunnya permintaan komoditas dan melemahnya nilai rupiah yang mempengaruhi investasi dan menurunnya konsumsi masyarakat, permintaan kenaikan UMP mencapai 50 persen sangat tidak wajar dan hanya memikirkan kepentingan sisi pekerja tanpa melihat kemampuan dunia usaha," kata Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang dalam rilisnya, Kamis (5/9/2013).

Dia menjelaskan, kenaikan UMP tahun 2013 sebesar 44 persen telah menyebabkan banyak perusahaan berencana pindah ke luar Jakarta dan melakukan rasionalisasi dengan mengurangi karyawan. Karena itu, kenaikan upah sebesar Rp3,7 juta dinilai sangat mengkhawatirkan bagi kelangsungan dunia usaha khususnya industri padat karya.

Padahal, menurut dia, keberadaan industi padat karya di Jakarta seperti industri alas kaki, tekstil, garmen sangat membantu peneyerapan tenaga kerja berpendidikan rendah.

Dia berharap, permintaan kenaikan UMP oleh serikat pekerja agar melihat kondisi riil yang dihadapi dunia usaha saat ini. Pasalnya, beban pengusaha tahun ini sudah sangat besar dengan kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif dasar listrik (TDL), bahan bakar minyak (BBM) dan UMP 2013 yang mencapai 44 persen. Hal itu ditambah dengan melemahnya nilai rupiah, sehingga memperlambat pertumbuhan produksi padat karya yang berorientasi ekspor.

"Kita mengajak para serikat pekerja di DKI Jakarta bersama-sama menciptakan iklim usaha dan iklim investasi yang kondusif dengan mengedepankan kepentingan bersama karena kenaikan UMP akan selalu naik setiap tahun. Artinya, tingkat kesejahteraan pekerja akan lebih baik dari ke tahun tahun," tutur Sarman.

Di samping itu, dia juga meminta pemerintah DKI bersama-sama meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan memaksimalkan program pelayanan kepada masyarakat, seperti fasilitas Kartu Jakarta Sehat (KJS), Kartu Jakarta Pintar (KJP), transportasi murah dan rumah susun untuk buruh.

Mengenai angka kenaikan UMP 2014, Sarman menyatakan, agar diserahkan kepada aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan, yaitu melalui sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta dengan menetapkan besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan memperhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi Jakarta, inflasi, produktivitas dan penyerapan tenaga kerja.

"Setelah itu, baru menetapkan besaran UMP untuk selanjutnya di rekomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk ditetapkan melalui Pergub," tandas Sarman yang juga anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1389 seconds (0.1#10.140)