Dahlan percepat pemberhentian Dirut Pertani

Jum'at, 06 September 2013 - 11:11 WIB
Dahlan percepat pemberhentian Dirut Pertani
Dahlan percepat pemberhentian Dirut Pertani
A A A
Sindonews.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan meminta keputusan rapat pimpinan (rapim) tiga pekan lalu untuk memberhentikan Direktur Utama Pertani Eddy Budiono dipercepat. Dia menegaskan akan meneken surat pemberhentian tersebut besok (Sabtu, 7/9/201).

"Percepatan pemberhentian itu karena yang bersangkutan dalam statusnya sebagai mantan Dirut SHS (PT Sang Hyang Seri) menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung kemarin," kata Dahlan dalam rilisnya kepada Sindonews, Jumat (6/9/2013).

Keputusan rapim tiga pekan lalu, dia menjelaskan, tidak segera dilaksankan karena menunggu hasil tes calon-calon penggantinya. Namun, dengan status baru sebagai tersangka, maka pemberhetian tesebut akan dipercepat.

Tiga pekan lalu, rapim juga memutuskan untuk menggabungkan SHS dan PT Pertani di bawah perusahaan BUMN, yakni PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC).

Dahlan mengaku sangat prihatin dengan masa lalu SHS dan Pertani yang sangat rapuh karena sangat menggantungkan bisnisnya pada proyek-proyek Kementerian Pertanian (Kementan).

Sebelumnya, kementerian BUMN mencoba membenahi dua perusahaan itu selama setahun terakhir ini, namun tidak berhasil dengan cepat. Padahal sebagai negara pertanian, menurut Dahlan, BUMN harusnya memiliki bisnis pertanian, khususnya beras yang kuat.

"Sabtu besok, pemberhentian Dirut Pertani harus sudah saya tanda tangani," tandasnya.

Menteri BUMN masih dalam rangka kunjungan ke Amerika Serikat. Dahlan saat ini berada di Boston untuk mengunjungi Harvard Business School sebelum kembali ke Tanah Air, hari ini.

Sekedar informasi, Dirut Pertani Eddy Budiono ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyaluran benih tanaman hibrida di Kementerian Pertanian oleh Kejaksaaan Agung. Kasus yang terjadi pada medio 2008-2012 tersebut menyeret PT SHS, dimana saat itu Eddy menjabat Dirut di perusahaan tersebut.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5071 seconds (0.1#10.140)