Berstatus PKPU, Dahlan Iskan Sebut Kebangkrutan Garuda di Depan Mata
Selasa, 21 Desember 2021 - 14:51 WIB
loading...
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Potensi kebangkrutan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk di depan mata. Tinggal menghitung hari saja, maskapai penerbangan pelat merah itu akan dinyatakan bangkrut atau tetap baik-baik saja.
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan memandang, Kementerian BUMN membiarkan Garuda Indonesia digugat ke pengadilan melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PKPU sudah menetapkan waktu 45 hari, terhitung sejak 9 Desember 2021 lalu. Artinya, dalam 45 hari itu harus ada kesepakatan antara Garuda dan para pemilik piutangnya.
"Kalau dalam 45 hari tidak terjadi kesepakatan, PKPU yang ambil putusan, Garuda dinyatakan bangkrut. Atau putusan lainnya, tinggal menghitung hari," kata Dahlan, dikutip Selasa (21/12/2021).
Baca juga: BEI Umumkan Potensi Delisting Garuda Indonesia, Ini Sebabnya
Pada 9 Desember 2021, Pengadilan Niaga Pengadilan Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU Sementara terhadap Garuda Indonesia yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo.
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan memandang, Kementerian BUMN membiarkan Garuda Indonesia digugat ke pengadilan melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PKPU sudah menetapkan waktu 45 hari, terhitung sejak 9 Desember 2021 lalu. Artinya, dalam 45 hari itu harus ada kesepakatan antara Garuda dan para pemilik piutangnya.
"Kalau dalam 45 hari tidak terjadi kesepakatan, PKPU yang ambil putusan, Garuda dinyatakan bangkrut. Atau putusan lainnya, tinggal menghitung hari," kata Dahlan, dikutip Selasa (21/12/2021).
Baca juga: BEI Umumkan Potensi Delisting Garuda Indonesia, Ini Sebabnya
Pada 9 Desember 2021, Pengadilan Niaga Pengadilan Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU Sementara terhadap Garuda Indonesia yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo.
Lihat Juga :