Berstatus PKPU, Dahlan Iskan Sebut Kebangkrutan Garuda di Depan Mata
loading...
A
A
A
JAKARTA - Potensi kebangkrutan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk di depan mata. Tinggal menghitung hari saja, maskapai penerbangan pelat merah itu akan dinyatakan bangkrut atau tetap baik-baik saja.
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan memandang, Kementerian BUMN membiarkan Garuda Indonesia digugat ke pengadilan melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PKPU sudah menetapkan waktu 45 hari, terhitung sejak 9 Desember 2021 lalu. Artinya, dalam 45 hari itu harus ada kesepakatan antara Garuda dan para pemilik piutangnya.
"Kalau dalam 45 hari tidak terjadi kesepakatan, PKPU yang ambil putusan, Garuda dinyatakan bangkrut. Atau putusan lainnya, tinggal menghitung hari," kata Dahlan, dikutip Selasa (21/12/2021).
Pada 9 Desember 2021, Pengadilan Niaga Pengadilan Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU Sementara terhadap Garuda Indonesia yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo.
Meski begitu, manajemen Garuda Indonesia tengah menyiapkan proposal perdamaian yang nantinya ditawarkan saat sidang lanjutan setelah emiten berstatus PKPU.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prasetio mengungkapkan, terdapat tiga proposal yang ditawarkan kepada kreditur.
Pertama, melalui penerbitan zero coupon bond, kedua penerbitan surat utang, dan ketiga penerbitan saham baru.
Adapun dalam proposal penerbitan saham baru dilakukan sesuai dengan aturan dari pasar modal, namun tidak terbatas pada ketentuan pasar modal.
"Selain itu, kita juga melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap utang secara offline yang nantinya akan disahkan sesuai jadwal PKPU," ungkap Prasetio, dalam jumpa pers.
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan memandang, Kementerian BUMN membiarkan Garuda Indonesia digugat ke pengadilan melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PKPU sudah menetapkan waktu 45 hari, terhitung sejak 9 Desember 2021 lalu. Artinya, dalam 45 hari itu harus ada kesepakatan antara Garuda dan para pemilik piutangnya.
"Kalau dalam 45 hari tidak terjadi kesepakatan, PKPU yang ambil putusan, Garuda dinyatakan bangkrut. Atau putusan lainnya, tinggal menghitung hari," kata Dahlan, dikutip Selasa (21/12/2021).
Pada 9 Desember 2021, Pengadilan Niaga Pengadilan Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU Sementara terhadap Garuda Indonesia yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo.
Meski begitu, manajemen Garuda Indonesia tengah menyiapkan proposal perdamaian yang nantinya ditawarkan saat sidang lanjutan setelah emiten berstatus PKPU.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prasetio mengungkapkan, terdapat tiga proposal yang ditawarkan kepada kreditur.
Pertama, melalui penerbitan zero coupon bond, kedua penerbitan surat utang, dan ketiga penerbitan saham baru.
Adapun dalam proposal penerbitan saham baru dilakukan sesuai dengan aturan dari pasar modal, namun tidak terbatas pada ketentuan pasar modal.
"Selain itu, kita juga melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap utang secara offline yang nantinya akan disahkan sesuai jadwal PKPU," ungkap Prasetio, dalam jumpa pers.