Pengusaha SPBU tolak papan harga BBM dikenai pajak

Jum'at, 06 September 2013 - 16:49 WIB
Pengusaha SPBU tolak papan harga BBM dikenai pajak
Pengusaha SPBU tolak papan harga BBM dikenai pajak
A A A
Sindonews.com - Pengusaha stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) yang tergabung dalam Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) menolak niat Pemkot Surabaya yang akan menetapkan tarif reklame pada bangunan yang tertera daftar BBM yang biasanya di pasang di depan SPBU.

Penolakan Hiswana Migas tertuang dalam surat bernomor 287/DPCS/HM/VII/2013. Dalam surat tersebut menyatakan bahwa bangunan depan SPBU tersebut merupakan kelengkapan yang dipersyaratkan bagi penyalur BBM bersubsidi.

Dalam surat tersebut, Ketua DPC Hiswana Migas Surabaya Rachmad Muhamadiyah menyebutkan, dalam pelaksanaan penyaluran barang bersubsidi seperti BBM, pemerintah melarang keras segala bentuk promosi.

Selain itu, juga ada sanksi berupa pembayaran selisih harga keekonomian bagi BBM yang disalurkan dengan dianggap mengandung unsur promosi atau iklan. Dia menegaskan, jika pemilik SPBU diminta mengurus izin reklame, sama artinya dengan melakukan pelanggaran atas ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.

”Kami keberatan jika obyek tersebut danggap reklame,” jelasnya di Surabaya Jumat (6/9/2013).

Dia berharap dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, pemkot bisa mengedepankan pendekatan dialogis. ”Kami juga sambut baik dengan keinginan pemkot untuk berdialog,” jelasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5719 seconds (0.1#10.140)