Peletakan batu pertama pabrik pig iron November
A
A
A
Sindonews.com - Proses akuisisi lahan untuk membangun pabrik pig iron oleh PT Jogja Magasa Iron (JMI) terus berlanjut. Hari ini JMI mengakuisisi 51 bidang lahan untuk tahap ketiga.
Pasalnya, bila proses lanjutannya lancar, peletakan batu pertama pembangunan pabrik dilakukan sesuai rencana, yakni 3 November 2013.
Sekretaris Daerah Kulonprogo, RM Astungkoro mengatakan, Pemkab terus memantau proses akuisisi lahan oleh JMI. Pantauan perlu dilakukan karena JMI selaku pemegang kontrak karya harus memetakan lahan yang sudah ada, apakah cukup untuk membangun pabrik atau belum.
"Kalau keseluruhan kan mencapai 225 hektare lahan yang dibutuhkan. Tapi pembangunannya kan dilakukan bertahap. Makanya kita pantau terus, apakah sudah cukup atau belum. Sehingga peletakan batu pertamanya bisa sesuai rencana," kata Astungkoro, Senin (9/9/2013).
Sementara, terkait pernyataan Paguyuban Petani Lahan Pantai (PPLP) bahwa bagi hasil pasir besi relatif kecil, Astungkoro mengatakan, persentase bagi hasil penambangan pasir besi ditentukan pemerintah pusat. Sehingga daerah tidak dapat menolak meski persentasenya terbilang kecil.
Sedangkan terkait kompensasi kepada masyarakat, JMI sudah menyiapkan berbagai program yang akan membantu menyejahterakan masyarakat sekitar. "Programnya kan banyak sekali. Diantaranya sudah pernah disampaikan sendiri oleh JMI," kata dia.
Pasalnya, bila proses lanjutannya lancar, peletakan batu pertama pembangunan pabrik dilakukan sesuai rencana, yakni 3 November 2013.
Sekretaris Daerah Kulonprogo, RM Astungkoro mengatakan, Pemkab terus memantau proses akuisisi lahan oleh JMI. Pantauan perlu dilakukan karena JMI selaku pemegang kontrak karya harus memetakan lahan yang sudah ada, apakah cukup untuk membangun pabrik atau belum.
"Kalau keseluruhan kan mencapai 225 hektare lahan yang dibutuhkan. Tapi pembangunannya kan dilakukan bertahap. Makanya kita pantau terus, apakah sudah cukup atau belum. Sehingga peletakan batu pertamanya bisa sesuai rencana," kata Astungkoro, Senin (9/9/2013).
Sementara, terkait pernyataan Paguyuban Petani Lahan Pantai (PPLP) bahwa bagi hasil pasir besi relatif kecil, Astungkoro mengatakan, persentase bagi hasil penambangan pasir besi ditentukan pemerintah pusat. Sehingga daerah tidak dapat menolak meski persentasenya terbilang kecil.
Sedangkan terkait kompensasi kepada masyarakat, JMI sudah menyiapkan berbagai program yang akan membantu menyejahterakan masyarakat sekitar. "Programnya kan banyak sekali. Diantaranya sudah pernah disampaikan sendiri oleh JMI," kata dia.
(izz)