Pemerintah tegaskan pembangunan smelter wajib dilakukan
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah menegaskan kembali bahwa industri tambang penghasil konsentrat tembaga diwajibkan untuk melakukan peningkatan nilai tambah mineral harus melalui pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Thamrin Sihite mengemukakan, kewajiban untuk melakukan pemurnian di dalam negeri berarti konsentrat tidak bisa diekspor. Ini berlaku baik untuk industri tambang pemegang izin Kontrak Karya maupun Izin Usaha Pertambangan.
"Yang wajib itu pemurnian, bukan pengolahan. Kalau pemurnian logam di dalam negeri berarti konsentrat engga bisa dieskpor," ujar Thamrin saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (9/9/2013).
Dia menjelaskan, untuk merealisasikan pembangunan smelter di dalam negeri bisa dilakukan dengan cara berkolaborasi antara produsen (pemasok konsentrat) dengan perusahaan yang berencana membangun smelter.
Hal ini, lanjut Thamrin, sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. "Mereka boleh berkolaborasi dengan smelter yang mau dibangun yaitu dengan memasok ke smelter yang mau dibangun. Jadi (produsen) enggak perlu membangun smelter, yang penting untuk dalam negeri dimurnikan, dan pengolahan ditingkatkan dulu," terangnya.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Thamrin Sihite mengemukakan, kewajiban untuk melakukan pemurnian di dalam negeri berarti konsentrat tidak bisa diekspor. Ini berlaku baik untuk industri tambang pemegang izin Kontrak Karya maupun Izin Usaha Pertambangan.
"Yang wajib itu pemurnian, bukan pengolahan. Kalau pemurnian logam di dalam negeri berarti konsentrat engga bisa dieskpor," ujar Thamrin saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (9/9/2013).
Dia menjelaskan, untuk merealisasikan pembangunan smelter di dalam negeri bisa dilakukan dengan cara berkolaborasi antara produsen (pemasok konsentrat) dengan perusahaan yang berencana membangun smelter.
Hal ini, lanjut Thamrin, sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. "Mereka boleh berkolaborasi dengan smelter yang mau dibangun yaitu dengan memasok ke smelter yang mau dibangun. Jadi (produsen) enggak perlu membangun smelter, yang penting untuk dalam negeri dimurnikan, dan pengolahan ditingkatkan dulu," terangnya.
(gpr)