Pemerintah tegaskan pembangunan smelter wajib dilakukan

Senin, 09 September 2013 - 18:04 WIB
Pemerintah tegaskan...
Pemerintah tegaskan pembangunan smelter wajib dilakukan
A A A
Sindonews.com - Pemerintah menegaskan kembali bahwa industri tambang penghasil konsentrat tembaga diwajibkan untuk melakukan peningkatan nilai tambah mineral harus melalui pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Thamrin Sihite mengemukakan, kewajiban untuk melakukan pemurnian di dalam negeri berarti konsentrat tidak bisa diekspor. Ini berlaku baik untuk industri tambang pemegang izin Kontrak Karya maupun Izin Usaha Pertambangan.

"Yang wajib itu pemurnian, bukan pengolahan. Kalau pemurnian logam di dalam negeri berarti konsentrat engga bisa dieskpor," ujar Thamrin saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (9/9/2013).

Dia menjelaskan, untuk merealisasikan pembangunan smelter di dalam negeri bisa dilakukan dengan cara berkolaborasi antara produsen (pemasok konsentrat) dengan perusahaan yang berencana membangun smelter.

Hal ini, lanjut Thamrin, sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. "Mereka boleh berkolaborasi dengan smelter yang mau dibangun yaitu dengan memasok ke smelter yang mau dibangun. Jadi (produsen) enggak perlu membangun smelter, yang penting untuk dalam negeri dimurnikan, dan pengolahan ditingkatkan dulu," terangnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Bahas Efisiensi Anggaran...
Bahas Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya dan Kepala BGN Baru Bakal Bertemu Minggu Depan
54 menit yang lalu
Bagaimana Public Listing...
Bagaimana Public Listing Mengubah Perusahaan Crypto?
1 jam yang lalu
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
2 jam yang lalu
Uang Beredar Tumbuh...
Uang Beredar Tumbuh 8,7%, Per Juni 2026 Tembus Rp10.432,8 Triliun
2 jam yang lalu
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
2 jam yang lalu
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
3 jam yang lalu
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved