Pegawai SKK Migas dilarang rangkap jabatan

Rabu, 11 September 2013 - 16:25 WIB
Pegawai SKK Migas dilarang...
Pegawai SKK Migas dilarang rangkap jabatan
A A A
Sindonews.com - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kembali melakukan perombakan jabatan petingginya. Selain melakukan pergantian juga melarang adanya rangkap jabatan di tubuh SKK Migas.

Pengawas Internal SKK Migas Budi Ibrahim menegaskan, pejabat SKK Migas dilarang merangkap jabatan. Dengan begitu, lanjut dia, jika terjadi rangkap jabatan dipersilahkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya di SKK Migas.

Hal tersebut telah diatur dalam Surat No.EDR/0140/SKKF0000/2013/SO tanggal 10 September 2013. "Surat edaran ini merupakan hasil rapat pimpinan pada 3 September 2013," jelas Budi, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta Rabu, (11/9/2013).

Tata tertib baru ini, lanjut Budi, diwajibkan bagi semua pegawai SKK Migas agar kedepan jauh lebih baik dalam menjalankan fungsi dan tugas masing-masing. Hal itu bertujuan agar mempunyai pedoman dalam beretika serta tidak berbenturan dengan kepentingan lainnya. "Jika ada yang melanggar tatib tersebut maka akan dibuatkan surat pengunduran diri dari Kepala SKK Migas," kata dia.

Sebelumnya SKK Migas telah melakukan perombakan jabatan di struktur petingginya. Hal itu diakui oleh Plt Kepala SKK Migas Johanes Widjonarko. "Iya ada pelantikan. Kepala Dinas dan Kepala Sub Dinas. Penyegaran saja," kata dia.

Dalam pelantikan kali ini disebut-sebut SKK Migas melantik 115 pegawainya. Setelah mengganti tiga Deputinya, sebelumnya lembaga tersebut juga baru-baru ini melantik 36 Kepala Divisi dan jajaran setingkat.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0654 seconds (0.1#10.140)