Ditjen Pajak beri kemudahan refund untuk turis asing

Kamis, 12 September 2013 - 15:02 WIB
Ditjen Pajak beri kemudahan...
Ditjen Pajak beri kemudahan refund untuk turis asing
A A A
Sindonews.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) telah menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Toko Retail serta Pengelolaan Administrasi Pengembalian PPN Kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus mengatakan, peraturan tersebut dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak, khususnya pengusaha kena pajak toko retail untuk ikut berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri (VAT Refund for Tourist).

“Dengan berlakunya peraturan ini, setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ingin berpartisipasi dalam skema VAT Refund for Tourists dapat mengajukan permohonan penunjukan sebagai PKP Toko Retail melalui website Ditjen Pajak dengan alamat www.vatrefund.pajak.go.id,” kata Kismantoro dalam rilisnya di Jakarta, Kamis (12/9/2013).

Permohonan tersebut akan diproses di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terutangnya PPN, dan paling lambat 10 hari kerja sejak tanggal permohonan disampaikan, PKP akan mendapatkan Surat Keputusan PKP Toko Retail dan Personal Identification Number (PIN) yang akan digunakan untuk melakukan aktivasi akun PKP Toko Retail.

“Penggunaan teknologi berbasis web dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada PKP dalam melakukan pendaftaran, aktivasi akun, menerbitkan faktur pajak khusus, dalam mengelola toko retail yang dilibatkan dalam skema VAT Refund for Tourists, dan melakukan monitoring terhadap penerbitan faktur pajak khusus dari PKP Toko Retail,” tambahnya.

Bagi PKP yang telah ditunjuk sebagai PKP Toko Retail sebelum berlakunya PER-28/PJ/2013 dan bermaksud untuk tetap berpartisipasi dalam skema VAT Refund for Tourists, maka PKP tersebut agar melakukan permohonan kembali melalui website dimaksud.

Dengan semakin banyaknya PKP Toko Retail yang terlibat delam skema VAT Refund for Tourists ini, maka tujuan diterapkannya VAT Refund for Tourists di Indonesia, yaitu untuk memajukan pertumbuhan perdagangan dalam negeri dan menarik lebih banyak wisatawan asing untuk berkunjung ke Indonesia serta membelanjakan uangnya di Indonesia, dapat tercapai.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0723 seconds (0.1#10.140)