Defisit APBD dan pinjaman daerah dibatasi 0,3%

Senin, 16 September 2013 - 10:41 WIB
Defisit APBD dan pinjaman...
Defisit APBD dan pinjaman daerah dibatasi 0,3%
A A A
Sindonews.com - Pemerintah membatasi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah untuk anggaran 2014.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 Pemerintah melalui Menteri Keuangan menetapkan aturan mengenai Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Batas Maksimal APBD, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2014.

Dalam penetapan yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07/2013, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan M Chatib Basri tanggal 30 Agustus 2013 itu disebutkan, Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD Tahun Anggaran 2014 adalah 0,3 persen dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2014.

"Defisit sebagaimana dimaksud merupakan defisit yang dibiayai dari Pinjaman Daerah. Adapun proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB) adalah yang digunakan dalam penyusunan APBN Tahun Anggaran 2014," bunyi Pasal 2 Ayat (2,3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu seperti dilansir dari laman Setkab, Senin (16/9/2013).

Menurut PMK ini, Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2014 masing-masing daerah ditetapkan berdasarkan kategori fiskal, yaitu sebesar 6,5 persen dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2014 untuk kategori sangat tinggi, 5,5 persen untuk kategori tinggi, 4,5 persen untuk kategori sedang, dan 3,5 persen untuk kategori rendah.

Melalui PMK ini, pemerintah juga menetapkan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2014 ditetapkan sebesar 0,3 persen dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2014.

"Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud termasuk pinjaman yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pinjaman," bunyi Pasal 3 Ayat (2) PMK No. 125/2013 itu.

Ditegaskan oleh Menteri Keuangan, pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Persetujuan diberikan berdasarkan penilaian Batas Kumulatif Defisit APBD yang dibiayai dari pinjaman sebesar 0,3 persen dari proyeksi PDB tidak terlampaui, Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah sebesar 0,3 persen dari proyeksi PDB tidak terlampaui, dan pinjaman sudah dinyatakan efektif, untuk pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat, dan Rencana Pinjaman sudah mendapat Pertimbangan Menteri Dalam Negeri.

Guna memantau pelaksanaan batasan Defisit Anggaran dan Pinjaman Daerah, Pasal 10 PMK ini mewajibkan Pemerintah Daerah melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri c.q. Dirjen Keuangan Daerah setiap semester dalam tahun anggaran berjalan.

"Peraturan Menteri ini mulai berlalu pada tanggal ditetapkan," bunyi Pasal 12 PMK yang diundangkan pada 2 September 2013 itu.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Realisasi Serapan APBD...
Realisasi Serapan APBD Asahan Baru Capai 36,8 Persen
APBD Kabupaten Bekasi...
APBD Kabupaten Bekasi 2022 Fokus Pemulihan Ekonomi
Sekjen Kemendagri Dorong...
Sekjen Kemendagri Dorong Pemda Optimalkan Realisasi APBD
Tak Ditampung di APBD...
Tak Ditampung di APBD TA 2022, Janji Dana Korporasi Rp350 Miliar Bupati Simalungun Kandas
Realisasi Target Pendapatan...
Realisasi Target Pendapatan APBD Kendal 2019 Capai 95%
Rapat Koordinasi, Mendagri...
Rapat Koordinasi, Mendagri Tekankan Realisasi APBD
Berita Terkini
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Tipis Hari Ini, Segram Jadi Rp2,63 Juta
12 menit yang lalu
Cyber Breaker Season...
Cyber Breaker Season 3 Jembatani Kebutuhan SDM Digital Pemerintah dan Sektor Bisnis
34 menit yang lalu
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Menguat 0,24% ke Level 6.056
53 menit yang lalu
Soal Hapus Pajak JHT,...
Soal Hapus Pajak JHT, Purbaya Masih Tunggu Data BPJS Ketenagakerjaan
1 jam yang lalu
Heboh Pengadaan Kipas...
Heboh Pengadaan Kipas Angin Kopdes Rp1,8 Triliun, Menkop Ferry: Saya Tidak Tahu
1 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Percepat Pasok BBM ke SPBU, Ajak Masyarakat Awasi Penyalahgunaan Subsidi
2 jam yang lalu
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved