Defisit APBD dan pinjaman daerah dibatasi 0,3%

Senin, 16 September 2013 - 10:41 WIB
Defisit APBD dan pinjaman daerah dibatasi 0,3%
Defisit APBD dan pinjaman daerah dibatasi 0,3%
A A A
Sindonews.com - Pemerintah membatasi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah untuk anggaran 2014.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 Pemerintah melalui Menteri Keuangan menetapkan aturan mengenai Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Batas Maksimal APBD, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2014.

Dalam penetapan yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07/2013, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan M Chatib Basri tanggal 30 Agustus 2013 itu disebutkan, Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD Tahun Anggaran 2014 adalah 0,3 persen dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2014.

"Defisit sebagaimana dimaksud merupakan defisit yang dibiayai dari Pinjaman Daerah. Adapun proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB) adalah yang digunakan dalam penyusunan APBN Tahun Anggaran 2014," bunyi Pasal 2 Ayat (2,3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu seperti dilansir dari laman Setkab, Senin (16/9/2013).

Menurut PMK ini, Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2014 masing-masing daerah ditetapkan berdasarkan kategori fiskal, yaitu sebesar 6,5 persen dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2014 untuk kategori sangat tinggi, 5,5 persen untuk kategori tinggi, 4,5 persen untuk kategori sedang, dan 3,5 persen untuk kategori rendah.

Melalui PMK ini, pemerintah juga menetapkan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2014 ditetapkan sebesar 0,3 persen dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2014.

"Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud termasuk pinjaman yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pinjaman," bunyi Pasal 3 Ayat (2) PMK No. 125/2013 itu.

Ditegaskan oleh Menteri Keuangan, pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Persetujuan diberikan berdasarkan penilaian Batas Kumulatif Defisit APBD yang dibiayai dari pinjaman sebesar 0,3 persen dari proyeksi PDB tidak terlampaui, Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah sebesar 0,3 persen dari proyeksi PDB tidak terlampaui, dan pinjaman sudah dinyatakan efektif, untuk pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat, dan Rencana Pinjaman sudah mendapat Pertimbangan Menteri Dalam Negeri.

Guna memantau pelaksanaan batasan Defisit Anggaran dan Pinjaman Daerah, Pasal 10 PMK ini mewajibkan Pemerintah Daerah melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri c.q. Dirjen Keuangan Daerah setiap semester dalam tahun anggaran berjalan.

"Peraturan Menteri ini mulai berlalu pada tanggal ditetapkan," bunyi Pasal 12 PMK yang diundangkan pada 2 September 2013 itu.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7634 seconds (0.1#10.140)