Jamsostek minta jangkauan investasi diperluas
A
A
A
Sindonews.com - PT Jamsostek (Persero) meminta pemerintah menerbitkan aturan yang bisa memperluas jangkauan investasi. Hal ini terkait peningkatan manfaat untuk peserta Jamsostek.
"Kalau investasinya bisa diperluas, maka hasil investasi juga akan lebih baik dan ujungnya manfaat untuk peserta juga meningkat," ujar Direktur Utama Jamsostek, Elvyn G Masassya usai acara Forum Konsolidasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Denpasar, Bali, Selasa (17/9/2013).
Elvyn berharap regulasi mengenai investasi BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini sedang digodok pemerintah mengakomodir usulan dari Jamsostek. Perseroan mengusulkan persentase investasi bisa dirubah kearah yang lebih menguntungkan peserta.
Terkait, proses transformasi Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn mengakui sudah berjalan hingga 80 persen. Proses itu akan lebih cepat selesai kalau aturan pemerintahnya sudah keluar. "Kami berharap kepada pemerintah secepatnya bisa menerbitkan peraturan pelaksanaan BPJS," katanya.
Menurutnya, salah satu usulan krusial mengenai transformasi adalah penghapusan pajak terhadap perubahan entitas Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya perubahan entitas ini merupakan amanah UU.
Sementara, Dirut PT Askes (Persero), Fahmi Idris menjelaskan, jika perubahan entitas dari perseroan menjadi BPJS dikenakan pajak maka akan mengurangi aset yang saat ini sudah ada. Padahal aset tersebut penting untuk menunjang kegiatan BPJS.
"Apalagi setelah menjadi BPJS Kesehatan peserta Askes akan sebanyak 130 juta dari saat ini hanya 17 juta," katanya.
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Chazali Situmorang mendesak pemerintah segera merampungkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang BPJS, pelaksanaan BPJS per 1 Januari 2014 tetap akan terwujud.
"Saya yakin, jika RPP ini meleset, tidak akan menggangu tenggat waktu pelaksanaan BPJS," jelasnya.
Namun, pelaksanaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan kekuatan hukum agar berjalan lebih baik dari sebelumnya. Dia meminta Jamsostek dan Askes segera mewujudkan pembuatan identitas tunggal bagi peserta BPJS.
"Hal Ini mutlak diwujudkan untuk lebih mudah dalam pendataan dan pemberian pelayanan kepada peserta," paparnya.
"Kalau investasinya bisa diperluas, maka hasil investasi juga akan lebih baik dan ujungnya manfaat untuk peserta juga meningkat," ujar Direktur Utama Jamsostek, Elvyn G Masassya usai acara Forum Konsolidasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Denpasar, Bali, Selasa (17/9/2013).
Elvyn berharap regulasi mengenai investasi BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini sedang digodok pemerintah mengakomodir usulan dari Jamsostek. Perseroan mengusulkan persentase investasi bisa dirubah kearah yang lebih menguntungkan peserta.
Terkait, proses transformasi Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn mengakui sudah berjalan hingga 80 persen. Proses itu akan lebih cepat selesai kalau aturan pemerintahnya sudah keluar. "Kami berharap kepada pemerintah secepatnya bisa menerbitkan peraturan pelaksanaan BPJS," katanya.
Menurutnya, salah satu usulan krusial mengenai transformasi adalah penghapusan pajak terhadap perubahan entitas Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya perubahan entitas ini merupakan amanah UU.
Sementara, Dirut PT Askes (Persero), Fahmi Idris menjelaskan, jika perubahan entitas dari perseroan menjadi BPJS dikenakan pajak maka akan mengurangi aset yang saat ini sudah ada. Padahal aset tersebut penting untuk menunjang kegiatan BPJS.
"Apalagi setelah menjadi BPJS Kesehatan peserta Askes akan sebanyak 130 juta dari saat ini hanya 17 juta," katanya.
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Chazali Situmorang mendesak pemerintah segera merampungkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang BPJS, pelaksanaan BPJS per 1 Januari 2014 tetap akan terwujud.
"Saya yakin, jika RPP ini meleset, tidak akan menggangu tenggat waktu pelaksanaan BPJS," jelasnya.
Namun, pelaksanaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan kekuatan hukum agar berjalan lebih baik dari sebelumnya. Dia meminta Jamsostek dan Askes segera mewujudkan pembuatan identitas tunggal bagi peserta BPJS.
"Hal Ini mutlak diwujudkan untuk lebih mudah dalam pendataan dan pemberian pelayanan kepada peserta," paparnya.
(izz)