Mandatori BBN perlu peningkatan sosialisasi

Senin, 23 September 2013 - 13:44 WIB
Mandatori BBN perlu...
Mandatori BBN perlu peningkatan sosialisasi
A A A
Sindonews.com - Badan usaha niaga umum BBM meminta pemerintah untuk meningkatkan sosialisasi mengenai mandatori pencampuran BBN ke dalam BBM. Hal ini dianggap perlu agar konsumen dan calon konsumen lebih yakin bahwa meski kandungan BBN dalam BBM ditingkatkan, tidak akan mengganggu mesin kendaraan dan peralatan untuk industri serta kapal.

Direktur PT Jasatama Petroindo, Suryanto mengemukakan, perusahaannya telah memenuhi ketentuan pemerintah untuk mencampur BBN sebanyak 5 persen untuk Solar non subsidi atau industri. Namun demikian, ada beberapa konsumennya yang menolak BBM yang dibelinya dicampur dengan BBN sebanyak 5 persen tersebut.

"Beberapa industri pertambangan menolak pencampuran BBN karena khawatir bisa mempengaruhi kerja mesinnya. Sementara untuk pabrik, relatif sedikit yang menolak karena mungkin mesin yang digunakan relatif diam di tempat. Berbeda dengan mesin pertambangan yang terus bergerak," kata Suryanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/9/2013).

Mengenai kesiapan infrastruktur, secara umum badan usaha niaga BBM menyatakan tidak ada masalah. "Kami sedang mempersiapkan infrastruktur yang nantinya bisa mencampur BBN dengan BBM secara otomatis," ungkap Account Manager Vopak Terminal Jakarta, Koko S. Priyanto.

Hal senada juga dikemukakan Assistant Director Commercial PT Anayaka Persada, Sudrajat Mingan. "Kami siap melaksanakan mandatori BBN pada Oktober 2013," ujar Sudrajat yang perusahaannya memasok BBM untuk industri.

PT Shell Indonesia juga menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan mandatori BBN, terutama untuk di Pulau Jawa. Namun untuk di luar Jawa, PT Shell Indonesia meminta waktu hingga kuartal tiga 2014 karena harus mempersiapkan infrastruktur yang sesuai dengan standar perusahaannya.

Permen ESDM No 25 Tahun 2013 mewajibkan badan usaha pemegang izin niaga BBM mencampur BBN sebagai bahan bakar lain dan menyediakan fasilitas pencampuran serta menjamin distribusi di dalam negeri. Badan usaha yang tidak melaksanakan aturan ini, akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9203 seconds (0.1#10.140)