Inggris perpanjang pelayanan visa prioritas untuk bisnis

Senin, 23 September 2013 - 20:52 WIB
Inggris perpanjang pelayanan...
Inggris perpanjang pelayanan visa prioritas untuk bisnis
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Inggris mengumumkan pelayanan visa prioritas akan diperluas bagi semua aplikasi untuk tujuan bisnis, bekerja, dan belajar.

Informasi ini disampaikan di sela-sela acara GREAT Britain week, di mal Senayan City, Senin (23/9/2013), sebuah pameran yang ditujukan untuk mempromosikan Inggris sebagai tujuan pariwisata, bisnis dan pendidikan.

"Kami bertekad mempermudah Anda datang ke negara kami dan dengan bangga saya mengumumkan bahwa mulai Oktober kami akan memperpanjang pelayanan visa premium yang lebih cepat di Indonesia. Ini adalah kesempatan terbaik bagi rakyat Indonesia untuk datang ke Inggris," kata Menteri Luar Negeri Inggris, William Hague berbicara melalui video-link.

Juru bicara UK Visas and Immigration menambahkan, Inggris juga terbuka untuk bisnis. "Kami siap menyambut siapa saja yang ingin mengunjungi Inggris. Dukungan ini termasuk pelayanan visa kami dan hari ini Menteri Luar Negeri mengumumkan bahwa kami akan memperpanjang pelayanan visa prioritas di Indonesia baik untuk tujuan berbisnis, investasi, dan bekerja. Hal ini juga berlaku bagi para pelajar yang mengajukan aplikasi Tier 4," terangnya.

Pelayanan visa prioritas merupakan pelayanan percepatan proses yang bertujuan untuk mengeluarkan visa dalam waktu 3-5 hari kerja dibandingkan dengan pelayanan standar 15 hari kerja. Pelayanan ini termasuk kategori-kategori baru yang akan berlaku mulai Oktober 2013.

Permintaan visa Inggris terus meningkat. Dalam 12 bulan terakhir hingga Juni 2013, UK Visa and Immigration telah memproses lebih dari 38.000 aplikasi visa dari warga negara Indonesia termasuk 12 persen peningkatan aplikasi visa turis dan 9 persen peningkatan aplikasi visa bisnis. Persentase keberhasilan aplikasi visa dari Indonesia adalah 96 persen.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7361 seconds (0.1#10.140)