Kementerian ESDM kirimi surat Ditjen Pajak
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Edy Hermantoro mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam kegiatan eksplorasi hulu minyak dan gas bumi (migas).
Edy berharap Ditjen Pajak tidak membebankan tagihan PBB kepada perusahaan migas selama masa eksplorasi.
"Usulan itu sudah kami sampaikan supaya mereka juga melakukan evaluasi," ujar Edy ditemui usai acara diskusi forum business ASEAN Ministers on Energy Meeting (AMEM) di Nusa Dua, Bali, Kamis (26/9/2013).
Edy menjelaskan, pihaknya juga akan melakukan pembahasan secara internal dengan Kementerian Keuangan terkait pengenaan PBB tersebut. Dia berharap bandahara negara itu mengerti kondisi yang dihadapi pengusaha migas dalam melakukan eksplorasi.
"Kami minta yang terbaik supaya eksplorasinya jalan. Usulan dari kami, mereka jangan dibebankan dulu," pungkasnya.
Indonesia Petroleum Associaton (IPA) meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan fiskal pengenaan PBB dalam kegiatan eksplorasi hulu migas.
Besaran PBB berkisar antara Rp40 miliar hingga Rp190 miliar per blok. Jumlah ini melebihi anggaran untuk kegiatan ekplorasi di blok itu sendiri.
"Akan sulit bagi pengusaha migas harus membayar PBB tersebut, padahal eksplorasi belum tentu berhasil. Walaupun berhasil, area yang dimanfaatkan juga akan sebagian kecil dari wilayah tersebut," jelas Presiden IPA Lukman Mahfoedz.
Edy berharap Ditjen Pajak tidak membebankan tagihan PBB kepada perusahaan migas selama masa eksplorasi.
"Usulan itu sudah kami sampaikan supaya mereka juga melakukan evaluasi," ujar Edy ditemui usai acara diskusi forum business ASEAN Ministers on Energy Meeting (AMEM) di Nusa Dua, Bali, Kamis (26/9/2013).
Edy menjelaskan, pihaknya juga akan melakukan pembahasan secara internal dengan Kementerian Keuangan terkait pengenaan PBB tersebut. Dia berharap bandahara negara itu mengerti kondisi yang dihadapi pengusaha migas dalam melakukan eksplorasi.
"Kami minta yang terbaik supaya eksplorasinya jalan. Usulan dari kami, mereka jangan dibebankan dulu," pungkasnya.
Indonesia Petroleum Associaton (IPA) meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan fiskal pengenaan PBB dalam kegiatan eksplorasi hulu migas.
Besaran PBB berkisar antara Rp40 miliar hingga Rp190 miliar per blok. Jumlah ini melebihi anggaran untuk kegiatan ekplorasi di blok itu sendiri.
"Akan sulit bagi pengusaha migas harus membayar PBB tersebut, padahal eksplorasi belum tentu berhasil. Walaupun berhasil, area yang dimanfaatkan juga akan sebagian kecil dari wilayah tersebut," jelas Presiden IPA Lukman Mahfoedz.
(rna)