Kementerian ESDM Usulkan Industri Hulu Migas Bebas Pajak

Minggu, 17 Mei 2020 - 08:55 WIB
loading...
Kementerian ESDM Usulkan...
Ketidakpastian fiskal terkait perpajakan disebut menjadi salah satu faktor utama yang membuat investasi hulu migas di Indonesia kurang kondusif. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan adanya pembebasan kewajiban perpajakan pada . Pasalnya ketidakpastian fiskal terkait perpajakan menjadi salah satu faktor utama yang membuat investasi hulu migas di Indonesia kurang kondusif, utamanya sejak berlakunya Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi No. 22 Tahun 2001 (UU Migas).
industri hulu minyak dan gas bumi (migas)
Direktur Pembinaan Program Migas Soerjaningsih mengatakan bahwa pemberlakuan UU Migas menyebabkan aturan perpajakan migas tidak lagi bersifat Lex Specialis. Akibatnya, prinsip perpajakan dalam sistem kontrak kerja sama yang mendasarkan pada sistem Production Sharing Contract (PSC) menjadi tidak sinkron dengan aturan perpajakan yang berlaku.

"Jadi menurut usulan kami pajak-pajak itu dibebaskan saja, kembali kepada Lex Spesialis. Saya rasa itu tidak rugi karena sudah ada bagi hasil migas," ujar dia di Jakarta, Sabtu (16/5/2020).

(Baca Juga: Proyek Stragis Nasional Hulu Migas Terhambat Pandemi Covid-19)

Menurut dia aturan perpajakan yang saat ini dibebankan kepada industri hulu migas pada dasarnya telah melanggar prinsip assume and discharge. Pasalnya, beban perpajakan yang saat ini dipikul oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tidak mencerminkan secara utuh prinsip tersebut.

Secara prinsip yang telah disepakati bersama di dalam kontrak kerja sama seharusnya pelaku industri hulu migas tidak lagi dibebankan berbagai macam pajak. Semestinya KKKS tidak dibebani berupa pajak penghasilan (PPh), pajak atas bunga dividen dan royalti (PBDR) dan dibebaskan dari segala bentuk pungutan lain yang bersifat tidak langsung sehingga kontraktor menerima bagi hasil bersih tidak perlu lagi membayar pajak sementara migas bagian negara sudah termasuk di dalam komponen pajak.

"Segala macam bentuk pajak itu kita buat di dalam bagi hasil. Jadi misalnya bagi pemerintah mendapatkan bagi hasil migas 85% dan kontraktor 15% maka PPh sudah masuk di dalam bagi hasil yang diterima pemerintah. Apabila ini diterapkan maka akan lebih baik dibandingkan sekarang," kata dia.

Meski begitu, ranah terkait wewenang perpajakan berada di Kementerian Keuangan sehingga apabila prinsip tersebut diterapkan harus melalui persetujuan dari Menteri Keuangan. "Kebijakan perpajakan bukan di Kementerian ESDM melainkan di Kementerian Keuangan. Nanti kita lihat apakah konsep seperti itu bisa disetujui atau tidak oleh Menteri Keuangan," tandasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Jaga Daya Beli, Pemerintah...
Jaga Daya Beli, Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Triwulan II Tidak Naik
Kepala Daerah Apresiasi...
Kepala Daerah Apresiasi Kontribusi PetroChina Dorong Ekonomi Jambi
Pasokan BBM dan LPG...
Pasokan BBM dan LPG di Sumbagsel Jelang Idulfitri Dipastikan Aman
Peneliti Ungkap Peran...
Peneliti Ungkap Peran Bahlil dalam Keberhasilan Pembangunan Precious Metal Refinery di Gresik
Gunakan HBA, ESDM Pastikan...
Gunakan HBA, ESDM Pastikan Harga Batu Bara Ekspor Lebih Stabil
SKK Migas-PetroChina...
SKK Migas-PetroChina Gelar First Aid Competition Peringati Bulan K3
Pertegas Komitmen ESG,...
Pertegas Komitmen ESG, Skor MSCI MedcoEnergi Naik ke AA
Tenaga Ahli Menteri...
Tenaga Ahli Menteri ESDM: Indonesia Harus Bisa Beralih dari Energi Fosil ke EBT
Tak Ingin Bergantung...
Tak Ingin Bergantung Asing, Lembaga Keuangan Lokal Didorong Biayai Hilirisasi
Rekomendasi
3 Sosok yang Ingin Raja...
3 Sosok yang Ingin Raja Charles III Turun Takhta, Pangeran Harry Beri Tekanan Besar
Viral Transjakarta Melaju...
Viral Transjakarta Melaju di Jalurnya Kena Tilang ETLE, Ini Penjelasan Polisi
UGM Tegaskan Jokowi...
UGM Tegaskan Jokowi Kuliah di Fakultas Kehutanan, Lulus 1985
Berita Terkini
Kadin Indonesia dan...
Kadin Indonesia dan Rusia Perkuat Kerja Sama Dagang dan Investasi
3 jam yang lalu
Medela Potentia Resmi...
Medela Potentia Resmi Melantai di Bursa, Himpun Dana Rp685 Miliar
4 jam yang lalu
Harvard Tak Mau Tunduk...
Harvard Tak Mau Tunduk Ancaman Trump, Dana Hibah Rp37 Triliun Dicabut
4 jam yang lalu
Terus Dorong Akses Crypto...
Terus Dorong Akses Crypto untuk Semua
5 jam yang lalu
Pentingnya Biodiversity...
Pentingnya Biodiversity Credit untuk Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia
5 jam yang lalu
Hadapi Tarif AS, Indonesia...
Hadapi Tarif AS, Indonesia Ingin Negosiasi Konkret dan Menguntungkan
5 jam yang lalu
Infografis
Senjata Makan Tuan,...
Senjata Makan Tuan, Tarif Trump Ancam Industri Senjata AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved