Kementerian ESDM Usulkan Industri Hulu Migas Bebas Pajak

Minggu, 17 Mei 2020 - 08:55 WIB
loading...
Kementerian ESDM Usulkan...
Ketidakpastian fiskal terkait perpajakan disebut menjadi salah satu faktor utama yang membuat investasi hulu migas di Indonesia kurang kondusif. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan adanya pembebasan kewajiban perpajakan pada . Pasalnya ketidakpastian fiskal terkait perpajakan menjadi salah satu faktor utama yang membuat investasi hulu migas di Indonesia kurang kondusif, utamanya sejak berlakunya Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi No. 22 Tahun 2001 (UU Migas).
industri hulu minyak dan gas bumi (migas)
Direktur Pembinaan Program Migas Soerjaningsih mengatakan bahwa pemberlakuan UU Migas menyebabkan aturan perpajakan migas tidak lagi bersifat Lex Specialis. Akibatnya, prinsip perpajakan dalam sistem kontrak kerja sama yang mendasarkan pada sistem Production Sharing Contract (PSC) menjadi tidak sinkron dengan aturan perpajakan yang berlaku.

"Jadi menurut usulan kami pajak-pajak itu dibebaskan saja, kembali kepada Lex Spesialis. Saya rasa itu tidak rugi karena sudah ada bagi hasil migas," ujar dia di Jakarta, Sabtu (16/5/2020).

(Baca Juga: Proyek Stragis Nasional Hulu Migas Terhambat Pandemi Covid-19)

Menurut dia aturan perpajakan yang saat ini dibebankan kepada industri hulu migas pada dasarnya telah melanggar prinsip assume and discharge. Pasalnya, beban perpajakan yang saat ini dipikul oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tidak mencerminkan secara utuh prinsip tersebut.

Secara prinsip yang telah disepakati bersama di dalam kontrak kerja sama seharusnya pelaku industri hulu migas tidak lagi dibebankan berbagai macam pajak. Semestinya KKKS tidak dibebani berupa pajak penghasilan (PPh), pajak atas bunga dividen dan royalti (PBDR) dan dibebaskan dari segala bentuk pungutan lain yang bersifat tidak langsung sehingga kontraktor menerima bagi hasil bersih tidak perlu lagi membayar pajak sementara migas bagian negara sudah termasuk di dalam komponen pajak.

"Segala macam bentuk pajak itu kita buat di dalam bagi hasil. Jadi misalnya bagi pemerintah mendapatkan bagi hasil migas 85% dan kontraktor 15% maka PPh sudah masuk di dalam bagi hasil yang diterima pemerintah. Apabila ini diterapkan maka akan lebih baik dibandingkan sekarang," kata dia.

Meski begitu, ranah terkait wewenang perpajakan berada di Kementerian Keuangan sehingga apabila prinsip tersebut diterapkan harus melalui persetujuan dari Menteri Keuangan. "Kebijakan perpajakan bukan di Kementerian ESDM melainkan di Kementerian Keuangan. Nanti kita lihat apakah konsep seperti itu bisa disetujui atau tidak oleh Menteri Keuangan," tandasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BLU Bisa Impor Minyak...
BLU Bisa Impor Minyak saat Pasokan Global Seret, Lemigas Salah Satunya
Sektor Migas Bebas Aturan...
Sektor Migas Bebas Aturan DHE dan Ekspor Satu Pintu, Ini Penjelasannya
Bahlil Pastikan Tak...
Bahlil Pastikan Tak Ada Pemangkasan Kuota Ekspor Gas KKKS
BRICS Jadi Senjata Terakhir...
BRICS Jadi Senjata Terakhir Indonesia jika Impor 150 Juta Ton Barel Minyak Rusia Batal
Bahlil Cerita Asal Usul...
Bahlil Cerita Asal Usul Rencana Pungutan Ekspor Nikel, Pengusaha Setengah Hati Bangun Hilirisasi
PHE ONWJ Kenalkan Teknologi...
PHE ONWJ Kenalkan Teknologi Perpipaan Migas ke Mahasiswa
IAFMI Factory Visit...
IAFMI Factory Visit ke Kawasan Industri Krakatau Steel Cilegon
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Eksekusi Cepat Tambang di Kawasan Hutan
IISM Dorong Transisi...
IISM Dorong Transisi Energi Berkeadilan bagi Masyarakat
Rekomendasi
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Segel Mobil Mewah
Gelandang Meksiko Gilberto...
Gelandang Meksiko Gilberto Mora Jadi Pemain Termuda di Piala Dunia 2026
Rudal Patriot AS Makan...
Rudal Patriot AS Makan Tuan: Gagal Cegat Misil Iran, Malah Hancurkan Bandara Kuwait
Berita Terkini
IHSG Rontok Lagi Hari...
IHSG Rontok Lagi Hari Ini, Tak Lama Pembukaan Anjlok 1,25% ke 5.866
IHSG Nyungsep, Purbaya...
IHSG Nyungsep, Purbaya Tuding Rumor Downgrade S&P Jadi Biang Kerok
Didimax Rayakan Ulang...
Didimax Rayakan Ulang Tahun ke-27, Kepala Bappebti Berikan Apresiasi
Buntut Dugaan Kerja...
Buntut Dugaan Kerja Paksa, Indonesia Terancam Digetok Tarif Baru dari AS
Transisi Energi Bersih...
Transisi Energi Bersih Didoorong Jadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi
Kerugian Akibat Kejahatan...
Kerugian Akibat Kejahatan Siber Capai Rp9,1 Triliun, Indodax Ajak Verifikasi Kontak Resmi
Infografis
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved