Kementerian ESDM Usulkan Industri Hulu Migas Bebas Pajak

Minggu, 17 Mei 2020 - 08:55 WIB
loading...
Kementerian ESDM Usulkan...
Ketidakpastian fiskal terkait perpajakan disebut menjadi salah satu faktor utama yang membuat investasi hulu migas di Indonesia kurang kondusif. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan adanya pembebasan kewajiban perpajakan pada . Pasalnya ketidakpastian fiskal terkait perpajakan menjadi salah satu faktor utama yang membuat investasi hulu migas di Indonesia kurang kondusif, utamanya sejak berlakunya Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi No. 22 Tahun 2001 (UU Migas).
industri hulu minyak dan gas bumi (migas)
Direktur Pembinaan Program Migas Soerjaningsih mengatakan bahwa pemberlakuan UU Migas menyebabkan aturan perpajakan migas tidak lagi bersifat Lex Specialis. Akibatnya, prinsip perpajakan dalam sistem kontrak kerja sama yang mendasarkan pada sistem Production Sharing Contract (PSC) menjadi tidak sinkron dengan aturan perpajakan yang berlaku.

"Jadi menurut usulan kami pajak-pajak itu dibebaskan saja, kembali kepada Lex Spesialis. Saya rasa itu tidak rugi karena sudah ada bagi hasil migas," ujar dia di Jakarta, Sabtu (16/5/2020).

(Baca Juga: Proyek Stragis Nasional Hulu Migas Terhambat Pandemi Covid-19)

Menurut dia aturan perpajakan yang saat ini dibebankan kepada industri hulu migas pada dasarnya telah melanggar prinsip assume and discharge. Pasalnya, beban perpajakan yang saat ini dipikul oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tidak mencerminkan secara utuh prinsip tersebut.

Secara prinsip yang telah disepakati bersama di dalam kontrak kerja sama seharusnya pelaku industri hulu migas tidak lagi dibebankan berbagai macam pajak. Semestinya KKKS tidak dibebani berupa pajak penghasilan (PPh), pajak atas bunga dividen dan royalti (PBDR) dan dibebaskan dari segala bentuk pungutan lain yang bersifat tidak langsung sehingga kontraktor menerima bagi hasil bersih tidak perlu lagi membayar pajak sementara migas bagian negara sudah termasuk di dalam komponen pajak.

"Segala macam bentuk pajak itu kita buat di dalam bagi hasil. Jadi misalnya bagi pemerintah mendapatkan bagi hasil migas 85% dan kontraktor 15% maka PPh sudah masuk di dalam bagi hasil yang diterima pemerintah. Apabila ini diterapkan maka akan lebih baik dibandingkan sekarang," kata dia.

Meski begitu, ranah terkait wewenang perpajakan berada di Kementerian Keuangan sehingga apabila prinsip tersebut diterapkan harus melalui persetujuan dari Menteri Keuangan. "Kebijakan perpajakan bukan di Kementerian ESDM melainkan di Kementerian Keuangan. Nanti kita lihat apakah konsep seperti itu bisa disetujui atau tidak oleh Menteri Keuangan," tandasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
Aturan Baru ESDM, Blending...
Aturan Baru ESDM, Blending Batu Bara Harus Dapat Restu Bahlil
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
BLU Bisa Impor Minyak...
BLU Bisa Impor Minyak saat Pasokan Global Seret, Lemigas Salah Satunya
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
IAFMI Factory Visit...
IAFMI Factory Visit ke Kawasan Industri Krakatau Steel Cilegon
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Eksekusi Cepat Tambang di Kawasan Hutan
Rekomendasi
Iran Tolak Pendapat...
Iran Tolak Pendapat Menlu AS Rubio tentang Kesepakatan Damai
Menpora Erick Kecam...
Menpora Erick Kecam Pelecehan Seksual terhadap Atlet Menembak, Tegaskan Dukungan bagi Korban
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Berita Terkini
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Infografis
Jejak Pendidikan Stella...
Jejak Pendidikan Stella Christie, Wamen yang Jadi Komisaris Pertamina Hulu Energi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved