Pengusaha minta pajak UKM tak dipukul rata
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua Kadin Jawa Barat bidang Kemitraan dan UMKM, Iwan Gunawan mengatakan, diberlakukannya pajak 1 persen bagi UKM di 2013 dinilai kurang tepat.
Kondisi perekonomian yang kurang baik, akibat tekanan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Tarif Dasar Listrik (TDL) dan melemahnya nilai tukar rupiah, membuat pelaku UKM terpuruk. Khususnya UKM yang menggunakan bahan baku impor, seperti halnya UKM yang bergerak di sektor tekstil, garmen, dan elektronik.
Hantaman terhadap pelaku UKM dinilai bertubi-tubi, pasca diberlakukannya pajak 1 persen pada Agustus 2013. "UKM berhadapan dengan pelemahan daya saing akibat pajak 1 persen serta maraknya barang impor di Indonesia," kata dia di Bandung, Kamis (26/9/2013).
Iwan berharap, peraturan pajak 1 persen tidak diberlakukan merata. Mestinya penerapan pajak diklasifikasikan. Karena, UKM ada yang berbentuk CV dan individu. Harusnya UKM yang tergabung dalam koperasi tidak terkena kebijakan tersebut.
Menurutnya, klasifikasi tersebut sangatlah penting untuk mendorong pengembangan koperasi. Bila kebijakan tersebut tetap dipaksakan tidak menutup kemungkinan akan banyak koperasi yang terpuruk.
"Pemerintah harus kaji ulang aturan ini, kalau ingin UKM di Indonesia berkembang. Boleh di berlakukan, tapi harus ada standarisasi yang jelas," pungkas dia seraya mengatakan, pajak tersebut mestinya diimbangi pemberian insentif bagi pelaku UKM.
Kondisi perekonomian yang kurang baik, akibat tekanan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Tarif Dasar Listrik (TDL) dan melemahnya nilai tukar rupiah, membuat pelaku UKM terpuruk. Khususnya UKM yang menggunakan bahan baku impor, seperti halnya UKM yang bergerak di sektor tekstil, garmen, dan elektronik.
Hantaman terhadap pelaku UKM dinilai bertubi-tubi, pasca diberlakukannya pajak 1 persen pada Agustus 2013. "UKM berhadapan dengan pelemahan daya saing akibat pajak 1 persen serta maraknya barang impor di Indonesia," kata dia di Bandung, Kamis (26/9/2013).
Iwan berharap, peraturan pajak 1 persen tidak diberlakukan merata. Mestinya penerapan pajak diklasifikasikan. Karena, UKM ada yang berbentuk CV dan individu. Harusnya UKM yang tergabung dalam koperasi tidak terkena kebijakan tersebut.
Menurutnya, klasifikasi tersebut sangatlah penting untuk mendorong pengembangan koperasi. Bila kebijakan tersebut tetap dipaksakan tidak menutup kemungkinan akan banyak koperasi yang terpuruk.
"Pemerintah harus kaji ulang aturan ini, kalau ingin UKM di Indonesia berkembang. Boleh di berlakukan, tapi harus ada standarisasi yang jelas," pungkas dia seraya mengatakan, pajak tersebut mestinya diimbangi pemberian insentif bagi pelaku UKM.
(izz)