Paul Willis sepakat hengkang dari tambang emas Banyuwangi

Senin, 30 September 2013 - 16:48 WIB
Paul Willis sepakat...
Paul Willis sepakat hengkang dari tambang emas Banyuwangi
A A A
Sindonews.com - Intrepid Mines Ltd mengajukan bukti tentang status Paul Willis, IndoAust Mining Ltd, dan IndoAust Mining Pty Ltd sebagai pihak yang tidak memiliki kapasitas dalam mengajukan gugatan di PN Jakarta Selatan terkait tambang Tujuh Bukit, Tumpang Pitu, di Banyuwangi.

Selain sejumlah dokumen dari Mahkamah Agung Australia menunjukkan secara jelas status IndoAust Mining Limited dan IndoAust Mining Pty Ltd adalah perusahaan yang dinyatakan tidak aktif dan tidak terdaftar pada saat mengajukan gugatan di PN Jaksel pada 25 Oktober 2012.

Dokumen deed of termination and release dan menerima dana USD2 juta sebagai kompensasi, Paul Willis telah sepakat keluar dari proyek tambang Tumpang Pitu.

"Seharusnya pengajuan gugatan Paul Willis itu diratifikasi oleh pengadilan di Australia. Tapi itu tidak dilakukan. Karenanya mereka tidak memiliki kapasitas dalam mengajukan gugatan," ujar Kuasa Hukum Intrepid, Judiati dari Kantor Pengacara Harry Ponto, dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/9/2013).

Bukti tersebut diperkuat pendapat hukum dari pakar hukum korporasi Australia yang menyatakan, karena perusahaannya berstatus tidak aktif, Paul Willis dan kedua perusahaan tersebut tak memiliki legalitas dan kapasitas untuk mengajukan gugatan.

Di samping itu, dengan menandatangani dokumen deed of termination and release dan menerima dana USD2 juta sebagai kompensasi, Paul Willis telah sepakat keluar dari proyek tambang Tumpang Pitu tersebut. Dokumen dan bukti transfer pembayaran dana kompensasi itu turut serta diajukan sebagai bukti.

Bukti-bukti tersebut diajukan kepada Majelis Hakim dalam sidang lanjutan gugatan Paul Willis yang dipimpin Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Suhartoyo pada Kamis lalu. Paul Willis terikat dengan proyek Tumpang Pitu berdasarkan alliance agreement 2007 dan dinyatakan berakhir pada Maret 2008.

"Bersamaan dengan berakhirnya alliance agreement 2007, Paul Willis sepakat menandatangani perjanjian deed of termination and release yang menyatakan dirinya keluar dan tidak lagi memiliki kepentingan di proyek Tumpang Pitu. Penandatanganan deed of termination and release tersebut disertai dengan sejumlah pembayaran senilai USD2 juta," terangnya.

Sementara, Intrepid bersama PT Indo Multi Niaga (IMN) membarui alliance agreement pada 2008 yang salah satunya menyebutkan Intrepid berhak atas 80 persen economic interest proyek tambang Tumpang Pitu yang akan dikonversi menjadi saham dalam perusahaan baru berstatus penanaman modal asing (PMA).

Belakangan, IMN malah secara diam-diam mengalihkan IUP-nya kepada Bumi Suksesindo (BSI). "Dokumen itu secara kronologis sangat jelas menunjukkan, Paul Willis memang sudah tidak memiliki hak dan kepentingan lagi di proyek Tumpang Pitu," tegasnya.

Karena merasa diputarbalikkan, Intrepid Mines menggugat balik Paul Willis. Bahkan menurut Harry Ponto, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Paul Wilis melanggar ketentuan yang tercantum dalam aliance agreement, yakni melakukan pembicaraan dengan investor lain guna menggantikan posisi Intrepid di proyek tersebut.

"Ini jelas melanggar kewajibannya menjaga kerahasian yang disepakati dalam deed of termination and release dengan berbicara pihak lain dan bekerja sama PT Bumi Suksesindo, perusahaan milik taipan Edwin Soeryajaya yang mengklaim telah menguasai tambang Tumpang Pitu," ungkapnya.

Selain itu, juga melanggar pasal 1338 KUHPerdata perihal pelaksanaan perjanjian deed of termination and release. Berdasarkan perjanjian tersebut Paul telah sepakat menerima USD2 juta atas konpensasi proyek dan tidak akan mengajukan gugatan lainnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0859 seconds (0.1#10.140)